
NIKEL.CO.ID, 20 Desember 2022 – Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), Kurnia Chairi mengungkap bahwa SKK Migas akan menjadikan gas sebagai salah satu sumber energi baru dan energi terbarukan (EBET) melalui transisi energi untuk mengurangi emisi karbon.
Hal ini disampaikan Kurnia Chairi dalam acara Indonesia Energy and Mineral Conference 2022 (IEMC 2022) dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) di The Darmawangsa Hotel, Jakarta Selatan Senin kemarin.
“Ini yang menarik bahwa gas sebagai salah satu sumber energi, terutama akan menjadi energi yang mengantarkan kita kepada energi baru dan terbarukan. Kita ingin gas ini menjadi energi transisinya sehingga nanti pada saatnya kita full bisa menggunakan energi baru dan terbarukan,” kata Kurnia sapaan akrabnya, Selasa (20/12/2022).
Menurut Kurnia, dalam transisi energi gas menjadi EBET memiliki tantangan dari sisi pengelolaan dalam rangka mengurangi emisi karbon.
“Ada beberapa regulasi-regulasi yang mungkin perlu kita perbaiki. Bagaimana sisi wise (bijaksana) ini bisa menjadi suatu bagian dari bisnis dan bisnis secra keseluruhan. Karena tuntutannya biasanya akan mengarah ke sana, dan kalau ini tidak kita kelola tentu ini akan sangat menyulitkan bagi para investor untuk bisa masuk karena ada cost yang tanggung,” ujarnya.
Dia menuturkan, SKK Migas akan berusaha untuk mewujudkan hal itu dengan berbagai upaya yang mampu dilakukan. Mulai dari perumusan kebijakan dan regulasi, serta mengajak pihak terkait untuk turut serta.
“Dan juga tentu dengan berkolaborasi dengan para pengusaha sekalian,” tuturnya.
Selain itu, menurutnya hal penting lainnya yang menunjang keberhasilan dalam pelaksanaan transisi energi gas menjadi EBET adalah perizinan.
“Yang tak kalah penting adalah dari sektor perizinan. Kita sangat paham hal ini, jatuhnya yaitu kemudahan,” cetusnya.
Kurnia menjelaskan bahwa pada beberapa waktu lalu ketika menemukan sumber minyak untuk mampu diolah hingga berproduksi membutuhkan waktu hampir 30 tahun. Hal itu karena berbagai faktor yang belum disempurnakan.
“(Namun) sekarang ada beberapa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Sekarang dengan adanya UU OJK dan informasi-informasi yang dilakukan tentu hal-hal ini bisa lebih cepat,” jelasnya.
Sebelumnya, dia mengungkapkan bahwa SKK Migas mencatat pada 2022 pemasukan dari EBET untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara sama dengan PNBP dari gas dan minyak.
“Kalau dari catatan kami itu kurang lebih sama besarnya dengan PNBP yang di oil dan gas. Kalau dulu oil dan gas dari unsur pajaknya itu termasuk primadona,” ungkapnya.
Selain itu, Kurnia melanjutkan, kebijakan di sektor gas adalah untuk mendorong kemanfaatan di dalam negeri. Saat ini sebesar 68% gas dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri.
“Dan juga dengan kebijakan Bapak Presiden (Joko Widodo) juga untuk mendorong hilirisisasi,” tandasnya. (Shiddiq/Syarif)