Beranda Berita Nasional Ini Daftar IUP Minerba yang Masih Berlaku di ESDM

Ini Daftar IUP Minerba yang Masih Berlaku di ESDM

3842
0

NIKEL.CO.ID, 9 November 2022-Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, telah merilis Status Perizinan Nasional untuk sektor pertambangan per November 2022 lalu. Tercatat 4.232 perizinan pertambangan yang sudah terverifikasi di Ditjen Minerba.

Dari jumlah 4.232 perizinan pertambangan tersebut, masing-masing terklasifikasi berdasarkan jenis perizinan usahanya, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Tercatat, dari 4.232 perizinan pertambangan, terverifikasi 4.050 IUP, 9 IUPK, 31 KK, 60 PKP2B, dan 82 IPR.

Dari 4.050 IUP, diklasifikasi lagi menjadi IUP Mineral Logam dan Batubara, yaitu sebanyak 1.656 IUP dan Mineral Non Logam dan Batuan, sebanyak 2.394 IUP.  Kemudian, dari 1.656 IUP Mineral Logam dan Batubara, sebanyak 754 untuk IUP Mineral Logam dan 902 untuk IUP Batubara.

Selanjutnya, dari 754 IUP Mineral Logam, sebanyak 5 IUP statusnya dalam tahap kegiatan eksplorasi dan 749 IUP dalam tahap  operasi produksi. Sedangkan dari 902 IUP Batubara, sebanyak 5 IUP dalam tahap eksplorasi dan 897 IUP tahap operasi produksi.

Ditjen Minerba menyebutkan, khusus untuk IUP Mineral Logam dan Batubara di atas hanya yang memenuhi ketentuan dan tercatat masih berlaku di database.

Menteri ESDM sendiri telah membuat ketentuan kewajiban bagi setiap badan usaha pertambangan melalui Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 dan Permen Keuangan No. 61 Tahun 2021 antara lain: Menyampaikan Laporan RKAB Tahunan, Menempatkan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, Melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Peningkatan Nilai Tambah, Melakukan Pembayaran PNBP perizinan dan tata Kelola pertambangan. (Rief)