NIKEL.CO.ID, 14 SEPTEMBER 2022–Kita sudah punya UU Cipta Kerja yang tujuannya baik, yakni bagaimana proses perizinan disederhanakan. Ada 80 UU yang dirasa agak memperlama proses perizinan disederhanaka. Simpelnya, UU Cipta Kerja itu adalah agar proses perizinan dapat lebih mudah.
Demikian dikatakan Ardoni Eka Putra, S.T., Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Training of Trainers APNI, di Hotel Novotel Jakarta Gajah Mada, Rabu (14/9/2022).
Jadi, ujarnya menambahkan, prinsipnya dalam proses perizinan itu dipermudah, tetapi pengawasan akan diperketat. Bagaimana proses perizinan terkait dengan lingkungan hidup dipermudah, dipersingkat waktunya, tapi nanti pengawasan terhadap lingkungan diperketat. Dan, pembangunan berkelanjutan itu tetap berjalan, tapi lingkungan hidup tetap terjaga. Sebenarnya itu yang dicita-citakan di dalam UU Cipta Lapangan Kerja.
“Inilah revolusinya. Revolusinya adalah nanti cukup punya satu izin usaha, satu perizinan. Kalau dulu mungkin kegiatan tambang perizinannnya banyak. Ada yang namanya izin lokasi, izin tata ruang, izin SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah, red), lalu ada izin lingkungan, dan izin lainnya. Kalau sekarang hanya mengurus satu perizinan, namanya perizinan berusaha,” paparnya.
Ia melanjutkan, kalau kegiatan tambang nikel berarti mengurus izin usaha pertambangan nikel. Memang, nanti ada persayaratan-persyaratannya yang wajib dipenuhi. Dan, persyaratan-persyaratan itu jumlahnya sudah dikurangi.
Dahulu, katanya menyambung, tambang nikel itu harus mengurus lebih dari 20 perizinan, minimal. Kalau tingkat lingkunan hidup saja ada namanya izin lingkungan, lalu izin pengembangan air limbah (PPLC), izin pengelolaan limbah B3, izin dam tailing, izin dumping, atau izin-izin lainnya yang di luar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sekarang prinsipnya hanya satu. Semua izin yang disebutkan tadi itu bukan izin namanya, tetapi konteksnya persyaratan-persyaratan dasar yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Tetapi, yang namanya izin hanya satu, yakni izin usaha pertambangan nikel. Itu prinsip idealnya yang mau dilakukan di dalam proses perizinan berusaha kegiatan pertambangan nikel itu,” ujar pemateri yang sering membuat ger peserta TOT itu.
Ardoni melanjutkan, setiap perizinan berusaha itu punya banyak persyaratan. Setiap kementerian atau lembaga pasti punya banyak persyaratan teknis yang harus dimiliki. Tetapi, setiap pelaku usaha minimal punya tiga persyaratan dasar. Kalau dahulu persyaratan dasarnya banyak sekali. Sekarang disederhanakan dalam bentuk tiga hal.
Pertama, disebut persetujuan tata ruang, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang diterbitan oleh sistem OSS. Kedua, persetujuan lingkungan. Ketiga, persetujuan bangun gedung (PBG).
Berapa pun banyaknya persyaratan, minimal tiga persyaratan tersebut harus dimiliki. Kalau salah satu dari tiga persyaratan tidak dipenuhi maka perizinan berusaha tidak dapat diproses. Perizinan lingkungan menjadi “tembakan” pertama di KLHK karena simpel.
“Bagi kami orang LHK, tambang itu merusak. Tapi merusaknya sampai sejauh mana? Apakah bisa dikendalikan atau tidak? Ketika masih dia bisa dikendalikan, maka dapat persetujuan lingkungannya,” ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan, setiap kegiatan berusaha ada tingkat risiko, yakni risiko rendah, menengah, dan tinggi. Setiap kegiatan yang risikonya rendah cukup punya nomor induk berusaha (NIB). Secara umum, NIB adalah tanda pendaftaran ke OSS. Sekarang NIB naik tingkat menjadi perizinan. Lalu ada kegiatan berusaha dengan tingkat risiko menengah, ada menengah rendah dan menengah tinggi. Kegiatan berusaha dengan tingkat menengah tinggi harus mempunyai sertifikat standar. Kalau kegiatan berusaha mempunyai tingkat risiko tinggi barulah harus mempunyai izin.
“Pertambangan nikel itu semua kegiatannya memiliki risiko tinggi, tidak ada yang rendah. Oleh karena itu, minimal tiga hal persetujuan dasar tersebut di atas harus selesai, maka dipastikan perizinan perusaha akan diterbitkan,” katanya. (Syalom/RDj.)