NIKEL.CO.ID, 8 September 2022-Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto Juwana berpandangan, Pemerintah Indonesia bisa mengajukan banding ke Appallete Body (Badan Banding WTO) jika kalah dalam persidangan WTO atas gugatan negara-negara Uni Eropa (UE).
Menurut Profesor Hikmahanto Juwana, jika Presiden Joko Widodo bicara kemungkinan Pemerintah Indonesia kalah atas gugatan UE terkait larangan ekspor raw material nikel dalam sidang WTO, itu adalah skenario terburuk yang diterima Pemerintah Indonesia.
“Meskipun kalah di sidang WTO, itu pun belum final. Karena, dalam sengketa di WTO maka panel menyerahkan draf putusan ke para pihak yang bersengketa,” kata Hikmahanto kepada Nikel.co.id, Rabu (8/9/2022).
Draf putusan tersebut, jelasnya, baru menjadi putusan jika dibawa ke Dispute Settlement Body (DSB). Namun, dalam proses ke DSB, negara yang sudah dikalahkan dalam draf putusan bisa mengajukan upaya banding ke Appallete Body, yaitu Badan Banding WTO.
“Nah, saya tidak tahu apakah Pemerintah Indonesia akan banding atau tidak. Jika banding, berarti putusan yang dibuat panel belum final,” ucapnya.
Ia mengutarakan, jika Pemerintah Indonesia melakukan upaya banding, proses hukumnya masih berjalan, dan kemungkinan prosesnya akan lama. Di sisi lain, saat ini Badan Banding WTO sedang ada permasalahan.
Mengutip informasi dari CSIS, selama hampir 25 tahun Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah memainkan peran penting dalam menengahi sengketa perdagangan internasional. Sistem penyelesaian sengketa WTO sebagian besar telah mencegah siklus merusak tarif dan pembalasan di luar aturan dan arbitrase yang disepakati secara internasional.
Kini, fungsi penyelesaian sengketa WTO terancam ambruk. Selama kira-kira dua tahun, Amerika Serikat telah memblokir penunjukan hakim baru untuk Badan Banding WTO karena keluhan atas aktivisme peradilan di WTO dan kekhawatiran atas kedaulatan AS.
Upaya untuk mereformasi sistem penyelesaian sengketa dalam menanggapi tuntutan AS dan membuka jalan bagi penunjukan baru ke Badan Banding tidak berhasil. Pada 10 Desember, masa jabatan dua dari tiga anggota Badan Banding yang tersisa berakhir dan Badan Banding sekarang tidak memiliki kuorum yang diperlukan untuk mendengar banding, menghentikan sistem penyelesaian sengketa dan meragukan peran WTO dalam menegakkan aturan perdagangan multilateral. (Syarif)