Beranda Berita Nasional Adu Fakta di Panel WTO

Adu Fakta di Panel WTO

940
0
Foto, , Edy Priyono, Staf Presiden RI

NIKEL.CO.ID, 6 April 2022-Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Edy Priyono, dan pengamat hubungan internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, mengatakan, Indonesia tidak perlu khawatir terhadap gugaran Uni Eropa (UE) soal kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah dari Pemerintah Indonesia. Kabarnya bakal ada solusi.

Persidangan gugatan UE tehadap Pemerintah Indonesia tersebut masih terus berlanjut. Indonesia sudah menghadiri sidang di depan panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) sebagai tindak lanjut gugatan UE. Panel sengketa WTO yang dipimpin Leora Blomberg telah mengundang pihak bersengketa beserta pihak ketiga untuk melakukan sidang secara virtual di depan panel WTO, Jenewa, Swiss.

Dalam rangkaian sidang, panel melakukan pendalaman atas dokumen pembelaan yang dilakukan Indonesia. Rangkaian sidang diawali dengan penyampaian pandangan awal dan ditutup dengan pandangan penutup yang dilakukan oleh pihakpihak dalam sengketa.

Dalam gugatannya, UE berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk di antaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI: 1 dari GATT 1994.

Delegasi Indonesia menyampaikan alasan larangan ekspor bijih nikel mentah dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO, serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO pada 1995.

Terpisah, Edy Priyono mengatakan bahwa Indonesia tidak perlu khawatir terhadap gugatan UE.

“Kehadiran kita ke sana (persidangan di WTO) hanya untuk mengikuti jalanya eksekusi persidangan dan kita siap karena kita ikuti prosesnya sebelum berkonsultasi. Selain itu, kita juga ada tawaran solusi yang terbaik. Jadi kita lihat nanti saja,” kata Edy.

Prof. Hikmahanto Juwana

Sementara Prof. Hikmahanto Juwana berpandangan bahwa kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel mentah dari Pemerintah Indonesia untuk memberikan nilai tambah dari bijih nikel di dalam negeri. Program hilirisasi industri nikel yang sedang dikembangkan pemerintah ternyata banyak menyerap investasi asing yang ingin membangun smelter di Indonesia.

“Kita ingin pembangunan smelter ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang besar untuk masyarakat,” kata Hikmahanto.

Ia menjelaskan, gugatan dari negara lain terhadap kebijakan Pemerintah Indonesia bukan dalam persoalan larangan ekspor bijih nikel mentah saja. UU Minerba Tahun 2009 sudah mengamanatkan bahwa dalam jangka waktu lima tahun setelah berlakunya UU ini tidak boleh lagi melakukan eskpor bahan mentah.

“Kita harus melakukan yang namanya hilirisasi, tetapi sempat dimundurkan. Sekarang sudah tidak bisa dimundurkan. Jika dimundurkan terus-menerus, apa artinya UU ini. Ini kan komitmen dari negera Indonesia bahwa kita tidak hanya menjual tanah dan air, tetapi harus ada proses atau nilai tambang yang ada di dalam sumber daya alamnya di Indonesia. Salah satunya nikel,” paparnya.

Dia bahkan menilai, harusnya Indonesia menang di WTO. Hanya saja pihak UE mengatakan, Indonesia membuat deskripsi yang tidak konsisten dengan ketentuan yang ada di dalam WTO.

“Sekarang, tinggal panel yang sudah dibentuk pemeriksaan perkara itu,” ujarnya.

Panel harus membuktikan, apakah antara fakta dan draf sesuai atau tidak. Jika sesuai, Indonesia tidak bisa disalahkan. Tapi, jika draf yang diajukan UE sesuai, maka Indonesia disalahkan. Kendati demikian, lanjutnya, Indonesia tidak perlu khawatir. Karena, Indonesia pernah menggugat Amerika Serikat soal rokok kretek. Ketika itu gugatan Indonesia dimenangkan.

“Kita berangkat ke sana, WTO, kemudian kita menggugat Amerika Serikat, gugatan kita dikabulkan panel WTO,” ceritanya.

Ia pun berharap panel WTO secara seksama dan secara adil menilai kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel mentah. Sebelumnya, Indonesia terbiasa mengekspor bijih nikel mentah. Sekarang yang diekspor adalah bahan setengah jadi atau bahan jadi setelah diolah di smelter. Kebijakan ini tak lain bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, menyejahterakan masyarakat, dan menciptakan lapangan pekerjaan. (Herkis)

Artikulli paraprakLME dan SMM Saling Goyang Harga Nikel
Artikulli tjetërRusia Masih Disanksi Barat, Harga Nikel LME 33.500 dolar AS/Ton