
NIKEL.CO.ID, 24 Februari 2022—Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwanto, mempersilakan perusahaan pertambangan yang merasa tidak puas atas kebijakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengajukan hak jawab kepada pemerintah.
Hal itu disampaikan Sugeng menanggapi akan dicabutnya 2.078 IUP oleh pemerintah karena berbagai pertimbangan. Sebanyak 180 IUP bahkan sudah ditandatangani Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, untuk dicabut.
IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Pencabutan IUP merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara. Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ditunjuk sebagai wakil ketua satgas.
IUP dicabut karena perusahaan dinilai oleh pemerintah tidak mengikuti aturan yang berlaku. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022.
Sugeng menjelaskan, informasi pencabutan IUP bersumber dari Kementerian Investasi/BKPM, sementara pengajuan permohonan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan pertambangan ada di Kementerian ESDM.
Namun, ia mengakui bahwa sebuah kebijakan kadangkala tidak mengenakan bagi pihak tertentu. Tapi, di sisi lain justru dianggap memberikan rasa keadilan bagi pihak lain.
Dia mencontohkan ada perusahaan pemegang IUP dengan kawasan eksplorasi pertambangan nikel yang begitu luas, tapi dibiarkan mangkrak begitu saja. Sementara ada perusahaan lain yang benar-benar ingin melakukan aktivitas pertambangan nikel tetapi tidak bisa berbuat apa-apa, mungkin saja karena belum memiliki IUP.
“Belum lagi ada yang seenaknya menjual IUP ke pihak lain, tanpa melakukan kegiatan produksi penambangan nikel. Apalagi korporasi yang sudah go public, menguasai kawasan pertambangan yang luas, maka portofolionya di pasar modal menjadi tinggi,” kata Sugeng kepada Nikel.co.id di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Idealnya, imbuhnya, perusahaan pertambangan yang produktiflah yang dinilai bagus. Sehingga, ada tenaga kerja yang terserap, ada pajak, bagi hasil, dan sebagainya.
Menurut politisi Partai Nasdem ini, keputusan pencabutan IUP bisa saja ada bolong-bolongnya di sana-sini. Bisa juga ada pihak-pihak yang merasa tidak puas atas kebijakan tersebut karena sudah melakukan ketentuan permohonan perizinan serta RKAB.
“Bagi yang merasa tidak puas, bisa melakukan hak bantah. Prinsipnya adalah kita ingin keadilan. Banyak juga yang melakukan hak jawab karena perusahaannya diniliai sudah memenuhi ketentuan dari pemerintah. Mungkin saja ada unsur ketidakcermatan, baik BPKM maupun ESDM, bahwa IUP tersebut sebenarnya tidak layak dicabut, tapi malah dicabut,” paparnya.
Namun, ia menekankan, untuk perusahaan pertambangan yang sedang produksi tidak mungkin dicabut IUP-nya, kecuali terbukti melakukan pelanggaran. Karena banyak juga illegal mining. Bisa saja illegal mining itu seolah-olah berproduksi, tapi aktivitas produksi tersebut melanggar hukum. (Syarif/Herkis)