
NIKEL.CO.ID, 23 Februari 2022– Pengajuan permohonan 43 Izin Usaha Pertambangan (IUP) badan usaha yang melakukan operasi pertambangan mineral logam di Sulawesi Tengah ditolak sementara oleh Kementerian ESDM.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak sementara pengajuan permohonan 43 izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu disampaikan Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, dalam Surat Nomor T-774/MB.03/DJB.P/2022 tertanggal 17 Februari 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Surat itu terkait penyampaian tindak lanjut Permohonan Registrasi IUP Mineral Logam di Provinsi Sulawesi Tengah. 43 IUP itu dimiliki 37 perusahaan, yakni:
- Bangun Bumi Indah
- Industri Tambang Utama
- Sarana Maju Cemerlang
- Cahaya Timur
- Graha Sumber Mining Indonesia
- Sumber Jati Pratama Selatan
- Gemilang Bumi Lestari
- Citra Teratai Indah
- Jasindo Yakin Maju
- Mineral Bumi Nusantara
- Simma Lodaya
- Tubs Mineral
- Niungriam Energy
- Emas Hijau Jaya
- Kartika Adijaya Lestari
- Faarul Anugrah Razvita (dua IUP)
- Mining Maju
- Chemforce Mineral Mandiri
- Mandiri Biofuels
- Bineka Karya
- Bumi Nikel Bungku
- Herbindo Life Sinobar
- Kimberwan Interbuana
- Gamacipta Prabhawa
- Citra Bina Satui
- Celebes Mega Nineral
- Tanjung Batanga Sakti
- Tomini Surya Lestari
- Cahaya Medama Mining
- Integra Service Nusantara (dua IUP)
- Mega Indah Persada
- Hengjaya Nickel Utama
- Sugico Pendragon (dua IUP)
- Lion Power Energy
- Gemilang Mega Sakti
- Kartika Adijaya Lestari (empat IUP)
- Bumi Kalaena Persada
Jika Kementerian ESDM menolak sementara IUP pertambangan mineral logam, sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menandatangani surat pencabutan 180 IUP. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi, pada Rabu (16/2/2022).
IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Pencabutan IUP merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara. Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.
Imam Soejoedi menyampaikan bahwa pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.
“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” jelas Imam.
Disebutkan, 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C. Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
APNI Cemaskan Minimnya RKAB yang Disetujui Pemerintah
Terpisah, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mencemaskan masih minimnya perusahaan tambang nikel yang mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2022 dari Kementerian ESDM.

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa persetujuan RKAB sangat mempengaruhi peningkatan produksi nikel ore pada tahun ini. Kendati demikian, dari pihak perusahaan tambang, tetap melaksanakan kegiatan produksi. Karena, jika RKAB belum disetujui Kementerian ESDM, pihak smelter akan kekurangan input nikel ore.
“Hingga kini, dari catatan APNI baru sekitar 20 IUP yang telah mendapatkan persetujuan RKAB,” kata Meidy.
Ia mengsumsikan, dari sekitar 150 perusahaan yang mengajukan RKAB hanya sekitar 20 persen yang telah mendapatkan persetujuan rencana kerja. Meski begitu, APNI mencatat total 332 perusahaan nikel pemegang IUP. Dari jumlah tersebut, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing ada 123 dan 133 IUP.
Satu sisi, ungkap Meidy, permintaan nikel ore dalam negeri diperkirakan melonjak tajam sekitar 30 persen menjadi 100 juta ton pada 2022. Peningkatan tersebut terjadi seiring beroperasinya sejumlah smelter nikel pada 2022. Di sisi lain, banyak juga RKAB perusahaan pertambangan nikel yang ditolak Kementerian ESDM.
“Proyeksi tersebut setidaknya ditopang oleh potensi permintaan pada tahun ini. Terlebih, tahun ini diperkirakan empat perusahaan smelter nikel akan beroperasi. Pabrik pertama adalah milik PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara. Perusahaan itu bahkan telah melakukan ekspor perdana tahun ini,” tuturnya.
Kemudian akan ada pabrik smelter lainnya, termasuk di Morowali. APNI, imbuh Meidy, melihat kebutuhan input nikel ore 2022 mencapai 100 juta ton, ada kenaikan 20–30 persen dibandingkan dengan 2021. (Syarif/bbs)