Konferensi pers via virtual Capaian 2021 dan Program Kerja Sub Sektor Minerba 2022
NIKEL.CO.ID, 24 Januari 2022-Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin memastikan bahwa beredarnya di publik daftar-daftar perusahaan dan IUP yang akan dicabut izinnya oleh pemerintah adalah hoaks.
Pemerintah resmi mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), di mana sebanyak 1.776 adalah IUP perusahaan tambang mineral. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).
Publik, khususnya pelaku pertambangan ingin mencari tahu, perusahaan dan IUP di sektor pertambangan apa sajakah yang dicabut pemerintah.
Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, mengungkapkan bahwa setelah pemerintah mengumumkan pencabutan 2.078 IUP tersebut, pihak Ditjen Minerba mendapat informasi beredarnya daftar perusahaan dan IUP yang dicabut izinya.
Ridwan membantah kebenaran daftar perusahaan dan IUP yang beredar di publik tersebut.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, jika beredar daftar perusahaan dan IUP yang akan dicabut, saya mengatakan daftar tersebut tidak resmi,” kata Ridwan saat menyampaikan Capaian dan Program Kerja Sub Sektor Minerba melalui zoom meeting, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, pemerintah tidak mengedarkan daftar perusahaan dan IUP yang akan dan telah dicabut izinya. Karena, berdasarkan regulasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jika ada perusahaan dicabut, BKPM akan menyampaikan secara satu persatu langsung kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika pun diberitahukan akan ada pengumuman setelahnya.
Pada kesempatan itu, sebelumnya Ridwan menyampaikan progres Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan pertambangan minerba tahun 2022. Untuk sektor mineral, permohonan RAKB sampai dengan 13 Januari 2022 sejumlah 1.891 permohonan. Dari jumlah tersebut, 416 permohonan sudah disetujui, 307 ditolak, 552 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 616 sedang dalam proses.
Dijelaskan, alasan adanya penolakan dan pengembalian permohonan RAKB, pertama, perusahaan tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI). Kedua, perusahaan tidak memiliki dokumen persetujuan dan dokumen studi kelayakan. Ketiga, dokumen permohon tidak melampirkan perhitungan sumber daya cadangan yang telah diverifikasi oleh compentent person yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI). Keempat, permohonan belum sesuai format Kepmen ESDM No. 1860 Tahun 2018. (Syarif/Fia)