Direktur Penerimaan Minerba, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Muhammad Wafid
NIKEL.CO.ID,27 Desember 2021–Pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. PP No.96 Tahun 2021 merupakan turunan dari regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Dr. Muhammad Wafid A.N, M.Sc, Undang-Undang No.3 Tahun 2020 menjadi tonggak perbaikan tata kelola pertambangan yang berwawasan lingkungan dan mendukung iklim investasi serta mengutamakan kepentingan nasional.
Wafid menyampaikan, selain PP No.96 Tahun 2021 yang sudah diterbitkan, masih ada lagi dua PP dan Perpres turunan dari UU No.3 Tahun 2020 yang masih dalam bentuk rancangan. Kedua RPP itu masing-masing RPP tentang Wilayah Pertambangan yang dalam proses penetapan dan pengundangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi Pascatambang dalam Penyelengaraan Usaha Minerba, yang statusnya dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan Rancangan Perturan Presiden tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba, posisinya dalam proses penetapan dan pengundangan.
“Dirjen Minerba terus mendorong tetap terjaganya investasi di sektor minerba dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi. Di Triwulan IV yang masih dalam masa pandemi Covid-19, dari target tahun 2021 sebesar US$ 4,3 miliar sampai dengan tanggal 10 Desember 2021 realisasinya baru mencapai US$ 3,5 miliar atau 81,3%,” jelas Wafid dalam diskusi di acara Minerba Virtual Fest 2021.
Terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba, lanjutnya, meskipun di tengah tantangan pandemi Covid-19, PNBP sektor minerba jauh melebih target. Dari target tahun 2021 sebesar Rp 39,1 triliun, pencapaian realisasi sampai 10 Desember 2021 sebesar Rp 70,05 trilun atau 179,14%.
Selanjutnya terkait dengan produksi dan pemanfaatan mineral. Produksi hasil pengolahan dan permunian nikel, khususnya dalam bentuk feronikel, NPI, dan nikel matte tahun 2020 mengalami peningkatan cukup sigfisikan, meskipun semuanya belum tercapai sampai Desember 2021. Untuk feronikel baru mencapai 1.485,3 ribu ton, NPI sebesar 732,9 ribu ton, dan nikel matte sebesar 78,6 ribu ton.
Kemudian pemanfaatan batubara domestik terus meningkat, sampai Desember 2021 telah teralisasi sekitar 512 juta ton atau 81,78% produk batubara dalam negeri. Sedangkan untuk pemanfaatan batubara domestik realisasinya 100 juta ton atau 79,9% dari target 137,5 juta ton.
“Perlu kami sampaikan bahwa kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri sudah terpenuhi semuanya, khususnya untuk sektor pembakit yang berasal dari batubara telah terpenuhi,” kata Wafid. (Fia/Syarif)