Beranda Berita Nasional Ternyata Ini Alasan RI Tak Asal-Asalan Bangun Smelter

Ternyata Ini Alasan RI Tak Asal-Asalan Bangun Smelter

1820
0

NIKEL.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan pembatasan pembangunan smelter atau pabrik pemurnian nikel kelas 2 yakni untuk feronikel (FeNi) dan Nickel Pig Iron (NPI). Salah satu alasannya adalah nilai tambah yang lebih baik di Indonesia.

Praktisi Tambang & Nikel Ikatan Metalurgi ITB Arif S Tiammar mengaku setuju dengan usulan dari pemerintah ini, jika produksi hanya NPI dan FeNi saja.

“Saya pada posisi setuju dengan pemerintah batasi pembangunan jika hanya produksi FeNi, NPI,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu, (23/06/2021).

Namun jika produksinya sampai dengan stainless steel atau nikel sulfat jangan dibatasi. Alasannya karena nilai tambah yang dihasilkan akan semakin tinggi di hilir.

Ia menjabarkan pandangannya mengenai konsep nilai tambah. Menurutnya konsep nilai tambah yang selama ini ada di masyarakat rasio antara harga produk dan bahan baku.

“Itu tidak benar, yang benar harga produk dibagi total biaya produksi,” ucapnya.

Dia menyebut dari segi return on investment (ROI) menambang dan menjual produknya itu akan lebih cepat dan lebih tinggi ROI nya. Namun tidak ada kebanggaan tidak ada nilai tambah.

“Pembangunan dari NPI jadi baterai material plant lebih cocok internal rate of return (IRR) di mana ada biaya investasi, produksi. Yang penting tentukan ROI adalah biaya investasi, harga produk, dan biaya produksi,” tuturnya.

Estimasi harga ekspor untuk FeNi diperkirakan akan berada di kisaran US$ 15.500 per ton pada 2025 mendatang, lalu nikel matte kisaran US$ 14.000 per ton, cukup jauh jika dibandingkan dengan nikel sulfat yang harganya diperkirakan bisa mencapai US$ 20.500 per ton.

Dengan asumsi penjualan feronikel pada 2025 mencapai 100 ribu ton dan estimasi harga di atas, maka penjualan diperkirakan mencapai US$ 1,55 miliar dan penerimaan negara sekitar US$ 135,63 juta.

Sementara untuk nikel sulfat, dengan perkiraan penjualan sebanyak 100 ribu ton, maka penjualan diperkirakan mencapai US$ 2,05 miliar dan penerimaan negara sebesar US$ 153,75 juta.

Dengan demikian, ada perkiraan tambahan penerimaan negara sebesar US$ 18,12 juta atau sekitar Rp 263 miliar (asumsi kurs Rp 14.500 per US$) bila menjual nikel sulfat.

Sehingga, pemerintah berencana membatasi pembangunan smelter dan ekspor feronikel dan NPI. Di sisi lain, akan mendorong pembangunan smelter kelas satu seperti nikel sulfat atau pabrik stainless steel.

Kementerian ESDM menargetkan sampai dengan tahun 2024 mendatang akan ada 53 fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) beroperasi, di mana 30 di antaranya merupakan smelter nikel.

Namun, pemerintah kini berencana untuk membatasi pembangunan smelter nikel baru. Kementerian ESDM tengah mewacanakan pembatasan pembangunan smelter nikel kelas dua yakni untuk feronikel (FeNi) dan Nickel Pig Iron (NPI).

Hingga 2020, terdapat 19 smelter telah beroperasi di mana 13 di antaranya merupakan smelter nikel.

Sumber: CNBC Indonesia