NIKEL.CO.ID – Investasi di sektor tambang mineral dan batu bara (minerba) Indonesia malah melesu di tengah lonjakan harga komoditas tambang dalam momen supersiklus saat ini.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), per Mei 2021 investasi di sektor minerba baru mencapai US$ 1,39 miliar atau sekitar Rp 20 triliun (asumsi kurs Rp 14.400 per US$). Realisasi investasi ini baru mencapai 23,24% dari target tahun ini yang dipatok sebesar US$ 5,98 miliar atau sekitar Rp 86 triliun.
Lantas, apa yang menyebabkan lesunya investasi tambang ini? Padahal, harga-harga komoditas lagi meroket?
Pengusaha pun angkat bicara mengenai capaian investasi yang masih rendah ini. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/IMA) Djoko Widajatno Soewanto mengatakan, ada beberapa hal yang memengaruhi investasi di bidang sumber daya alam (SDA).
Beberapa faktor tersebut antara lain persyaratan investasi mengenai lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, suku bunga, pertumbuhan ekonomi (GDP/ PDB), utilitas, birokrasi, kualitas SDM, regulasi, stabilitas politik dan keamanan, serta faktor sosial budaya.
Menurutnya, Indonesia memiliki besaran pajak tertinggi di Asia Tenggara, sehingga Indonesia menjadi pilihan terakhir untuk berinvestasi. Di samping itu, imbuhnya, pemerintah juga berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan royalti dari komoditas emas dan batu bara.
“Ini menghambat investasi di industri ekstraktif. Belum lagi, perbankan dan anggota G20, mulai enggan mendanai proyek energi fosil, membuat Indonesia menuju energi transisi,” jelasnya.
Dia berpandangan, energi bersih saat ini masih mahal dan tahap uji coba (pilot project), sementara kebutuhan yang mendesak adalah investasi untuk memberikan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan.
Dia pun membeberkan beberapa hal yang membuat investasi di sektor pertambangan lambat, antara lain adanya persyaratan global berupa Environmental, Social, and Governance (ESG), regulasi yang meragukan, masalah limbah, izin lingkungan, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Dengan adanya UU Cipta Kerja semakin panjang regulasinya, sehingga kepastian hukum dan berusaha di bidang industri ekstraksi belum dirasakan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, rencana investasi masing-masing perusahaan punya jadwal yang berbeda-beda.
“Tidak semuanya 100% dikucurkan di kuartal I. Juga sangat tergantung faktor-faktor lain, seperti misalnya harga komoditas, perizinan, regulasi, dan lain-lain,” paparnya.
Sumber: CNBC Indonesia