NIKEL.CO.ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang selama ini berada di pemerintah daerah diserahkan ke Pemerintah Pusat mulai Jumat (11/12/2020).
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan sudah berkirim surat kepada para Gubernur agar menyerahkan semua Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan pemerintah daerah. Dengan demikian, mulai hari ini pemerintah pusat akan mengelola semuanya.
“Kami telah mengirim surat pada Gubernur untuk menyerahkan seluruh perizinan di daerah, sehingga 11 Desember ke depan pemerintah akan mengelola semuanya,” ungkapnya dalam acara ‘Minerba Virtual Expo 2020‘, Kamis (10/12/2020).
Sayangnya, Sujatmiko tidak hafal berapa banyak jumlah IUP yang kini dikelola pemerintah daerah.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) mengamanatkan bahwa setelah enam bulan, maka perizinan akan berada di Pemerintah Pusat.
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan UU Minerba ini pada 10 Juni 2020. Mengenai aturan IUP yang diserahkan ke pemerintah pusat ini diatur di dalam ketentuan Pasal 35 UU Minerba.
Berikut bunyinya:
Pasal 35
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha
b. sertifikat standar dan/atau
c. izin
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP
b. IUPK
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian
d. IPR
e. SIPB
f. izin penugasan
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan
h. IUJP
i. IUP untuk Penjualan
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: CNBC Indonesia