Beranda Berita Nasional Jamin Kepastian Hukum, KESDM Kebut Finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah Turunan Dari UU...

Jamin Kepastian Hukum, KESDM Kebut Finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah Turunan Dari UU Minerba

1126
0

NIKEL.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Salah satu RPP yakni merupakan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan penyusunan RPP tersebut dikebut untuk diselesaikan. Ia bilang aturan turunan itu sangat penting demi memberikan kepastian mengenai kelanjutan operasional perusahaan tambang ke depan.

“Kami sedang menyusun tiga RPP, sedang berusaha keras untuk menyelesaikan supaya beberapa badan usaha dapat melanjutkan kegiatannya tanpa kendala,” kata Ridwan, Kamis, 1 Oktober 2020.

Ridwan meminta agar penyusunan RPP tersebut tidak dihadang sehingga menimbulkan kegaduhan. Seperti halnya saat penyusunan UU Minerba sebelumnya. Menurut Ridwan sebagian besar menyambut baik hadirnya UU tersebut karena menjadi landasan kuat bagi industri dan pengolahan minerba. Namun sebagian lainnya masih belum sepakat 100 persen.

“Jangan di dalam perjalanannya digoyang terlalu kuat sehingga nanti tidak akan selesai pada waktunya. Itu akan membawa dampak yang tidak baik bagi siapapun. Mari silakan disampaikan dan diusulkan, pastikan dengan mekanisme yang sesuai,” tutur dia.

Lebih lanjut, Mantan Deputi bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transformasi Kemenko Maritim dan Investasi itu meminta bagi perusahaan yang ingin memperpanjang izin usahanya dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar menyelesaikan administrasi yang diperlukan.

“Saya meminta kepada Bapak dan Ibu yang sedang berproses secara administratif untuk perpanjangan PKP2B menjadi IUPK tolong diselesaikan hal-hal administrasinya. Kami pada posisi melayani Bapak dan Ibu,” pungkas Ridwan.

Sumber: medcom.id