Beranda Artikel Begini Curhatan Penambang Soal Harga Nikel Yang Masih di Bawah HPM

Begini Curhatan Penambang Soal Harga Nikel Yang Masih di Bawah HPM

1211
0

NIKEL.co.id – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan harga bijih nikel berdasarkan transaksi aktual antara penambang dan pembeli hingga saat ini masih berada di bawah Harga Patokan Mineral (HPM) yang telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral setiap bulannya.

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan hal ini tidak sejalan dengan aturan pemerintah di mana HPM harus menjadi patokan harga jual beli domestik. Seperti diketahui, pada 14 April 2020 telah diundangkan Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Regulasi ini menyebutkan bahwa HPM logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi. HPM logam ini juga menjadi acuan harga penjualan bagi pemegang IUP dan IUPK untuk penjualan bijih nikel. Namun apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM logam tersebut, maka penjualan dapat dilakukan di bawah HPM dengan selisih paling tinggi 3% dari HPM tersebut.

Dengan belum dilaksanakannya aturan ini oleh para pelaku usaha smelter, lanjut Meidy, pihaknya meminta pemerintah tegas dalam melaksanakan dan mengawasi tata niaga nikel ini.

“Intinya, APNI meminta pemerintah tegas dalam pelaksanaan dan pengawasan tata niaga nikel yang sudah jelas tertuang dalam aturan Permen ESDM No.11 tahun 2020,” tuturnya, Rabu (23/09/2020).

Menurutnya, HPM yang selama ini ditetapkan pemerintah sudah adil, baik bagi penambang maupun pemilik fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

“HPM sangat fair untuk penambang dan smelter. Ini juga terkait ke penerimaan negara,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar pihak surveyor juga bisa adil dan tidak memihak dalam melakukan analisa. Untuk itu, Asosiasi menyarankan agar dalam pengambilan sampel harus langsung dibagi menjadi empat bagian yaitu untuk surveyor, penjual, pembeli dan duplikat jika terjadi dispute.

“Surveyor sebagai ujung nyawa penambang juga harus fair dalam melakukan analisa,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang CNBC Indonesia peroleh, kontrak nikel setelah dibentuknya Satgas HPM yaitu kontrak dengan kadar nikel 1,9% dan 2%. Harga dalam kontrak tersebut sudah sesuai dengan HPM namun dengan sejumlah syarat.

Persyaratan tersebut antara lain adanya penalti kadar nikel, yakni bila kadar nikel yang diterima smelter lebih rendah 0,1% dari kadar yang tertulis dalam kontrak, maka harga akan turun sebesar US$ 7. Begitu juga dengan kandungan air (Moisture Content/ MC) yakni bila MC lebih dari 30%, maka akan dikenakan denda sebesar US% 5 per wet metric ton (wmt).

Dengan demikian, bila awalnya harga terkontrak sebesar US$ 37 per wmt, maka harga aktual yang diterima penambang bisa hanya separuhnya yakni sekitar US$ 15 per wmt.

Untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM tentang HPM ini, pemerintah bahkan telah membentuk tim pengawas tata niaga nikel domestik. Tim pengawas ini dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada pertengahan Agustus lalu.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menko Marves RI Nomor 108 Tahun 2020 tentang Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel, yang telah ditetapkan pada 13 Agustus 2020 kemarin.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan HPM yang ditetapkan berada di bawah harga pasar internasional dengan tujuan untuk mengembangkan investasi di bidang smelter di dalam negeri. Namun tidak juga berarti harga terlalu rendah karena untuk melindungi keberlanjutan usaha dan profitabilitas penambang.

“Ya US$ 30-32 per ton itu sudah cukup adil karena sudah memperhatikan yang namanya pengelolaan good mining practice,” tuturnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, (07/08/2020).

Sumber: CNBC Indonesia