Ilustrasi PNBP. Foto: Pengadaan.co
NIKEL.CO.ID, 31 Januari 2022-Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, telah mengumumkan capaian 2021 dan rencana kerja subsektor minerba 2022 saat zoom meeting kepada media pada Kamis (20/1/2022).
Dua dari beberapa poin capaian dan rencana kerja yang disampaikan yaitu dari bidang investasi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua bidang ini terbilang berhasil, karena melampaui dari target yang direncanakan pemerintah.
Realisasi investasi tahun 2021 sebesar US$4,52 miliiar atau 105 persen, terjadi peningkatan dari rencana semula sebesar US$ 4,306 miliar. Untuk tahun 2022 rencana investasi minerba sebesar US$5,01 miliar. Sementara realisasi PNBP mencapai 75,16 triliun rupiah atau 192,2 persen dari target semula sebesar 39,1 triliun rupiah. Untuk tahun 2022, pemerintah merencanakan PNBP 42,36 trilun.
Namun, untuk surplus PNBP dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum maksimal. Berdasarkan hasil kajian KPK, masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum tergali dari sektor minerba. Kendati seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengelolaan minerba telah melakukan perbaikan di berbagai sisi untuk meningkatkan pengawasan, langkah pengawasan yang dilakukan dipandang masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi.
Sementara itu, Kementerian Keuangan membuat terobosan antisipatif untuk meningkatkan pengawasan PNBP minerba melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga. Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga.
“Permen ini telah diundangkan pada 31 Desember 2021,” demikian keterangan pers Humas Kementerian Keuangan, Minggu (30/1/2022).
Kemenkeu juga melibatkan sejumlah unit di Kementerian Keuangan, yakni Lembaga National Single Window, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Humas Kemenkeu, peraturan ini efektif mulai berlaku 30 Januari 2022. Nantinya, Kementerian/Lembaga yang terkait PNBP minerba diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diselenggarakan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan.
“LNSW Sejak tahun lalu sudah berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk keperluan tersebut,” papar Humas Kemenkeu.
LNSW mendapatkan mandat untuk mengelola data pada SINSW berupa data terkait perizinan/persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kementerian Perdagangan; data terkait pengangkutan/pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak dari Kementerian Perhubungan; data NTPN, laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran; data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembenahan Tata Niaga Minerba
Terpisah, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (Sekum APNI), Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan persoalan tata niaga komoditas nikel yang masih belum sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam dan Batubara. Permen tersebut juga mengatur tentang Harga Patokan Mineral (HPM).
Menurut Meidy, kenyataannya transaksi trading bijih nikel tidak sesuai dengan peraturan HPM. Transaksi jual-beli yang seharusnya berbasis Free On Board (FOB), dimana penjual berkewajiban membayar royalty, PPh ke negara, tapi dalam pelaksanaannya transaksi yang dilakukan pelaku hilir berdasarkan Cost, Insurance, and Freight (CIF).
“Akhirnya, para penambang mengeluarkan biaya tambahan di luar biaya yang sudah ditentukan dalam transaksi FOB. Di antaranya harus menanggung biaya pengiriman ke pelabuhan muat,” kata Meidy.
Ia juga menyinggung surveyor. Sekitar 90% hasil analisa akhir dari surveyor menunjukkan ketidaksesuaian jumlah kadar nikel dari penambang. Hasil akhirnya kerap menurunkan kadar bijih nikel dari penambang. Para penambang pun menuntut keadilan dalam proses tata niaga nikel ke pemerintah.
Karena itu, APNI mengusulkan kepada pemerintah agar pembayaran PNBP mengacu ke hasil verifikasi di terminal muat (FOB) oleh surveyor yang ditunjuk oleh penambang. Sedangkan pembayaran transaksi mengacu ke hasil verifikasi di terminal bongkar (CIF) oleh surveyor yang ditunjuk oleh smelter.
Jika terjadi perbedaan hasil verifikasi antara terminal muat dan bongkar, hasil verifikasi mengacu ke umpire yang telah disepakati bersama dalam kontrak.
“Hasil verifikasi terminal bongkar yang cenderung lama terbit mengakibatkan mekanisme umpire sulit diaplikasikan. Hal ini bisa mengakibatkan potensi kerugian PNBP,” kata Meidy. (Syarif)