NIKEL.CO.ID,31 Januari 2022- Industri nikel dalam negeri diprediksi akan mengalami tekanan setelah ada rencana Pemerintah Pusat untuk mengenakan pajak ekspor untuk produk mineral olahan seperti nikel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi).
Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto menilai kebijakan ini akan menekan perusahan nikel, produk olahan nikel.
Menurutnya, jika pajak ini untuk dorongan hilirisasi, maka perlu ada kajian secara seksama, mungkin perlu dikaji waktu pelaksanaan dan ketersedian dan sistem fasilitas di Indonesia dengan mempertimbangkan perimbangan antara kepentingan investor dengan kepetingan hirilisasi nasional.
Di sisi lain, Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan, Kemonko Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto menyebut pihaknya tengah melakukan kajian terkait besaran pajak yang cocok untuk komonitas ini.
Ia mengungkapkan alasan perkenalan pajak ini sebagai salah satu upaya untuk mendorong investasi
Di ranah hilir industri nikel. Dirinya mencontohkan perkenalan pajak sebesar 2 persen kepada nikel jika dijual di atas 15 ribu dolar AS per ton.
Jika harganya naik, maka pajaknya yang digunakan akan lebih besar. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah produk -produk lainnya dari nikel seperti nikel matte dan mix hidrometalurgi juga akan dikenakan pajak atau tidak. (Herkis)