NIKEL.CO.ID, 7 Juli 2022- Komisi VII DPR RI menilai PT Vale Indonesia Tbk lambat memaksimalkan pengelolaan lahan konsesi dari Kontrak Karya (KK) yang telah diberikan Pemerintah Indonesia sejak 27 Juni 1968. Dari KK seluas 6,6 juta hektare (ha), hingga saat ini PT Vale Indonesia baru melakukan eksplorasi 16 ribu ha.
Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy menyampaikan, saat Pemerintah Indonesia mendatangkan Kontrak Karya PT INCO (sebelum menjadi PT Vale Indonesia), pada 27 Juni 1968, wilayah KK yang diberikan seluas 6,6 juta ha. Setelah 12 kali terjadi proses pengambilan wilayah KK, PT Vale hanya mempertahankan lebih dari 2% dari luasan awal 6,6 juta ha.
Febriany Eddy menjelaskan, lahan konsesi KK PT Vale Indonesia Tbk tersebar di tiga provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Pada 2014 PT Vale mengembalikan area seluas 72.075 ha yang dilanjutkan pada 2017 seluas 418 ha untuk area transmigrasi. Rinciannya, di Sulawesi Selatan yang dilepas 47.000 ha, karena saat itu tidak ada rencana pengembangan di sana.
Saat ini target eksplorasi PT Vale di Sulsel seluas 16 ribu ha. Tambang yang masih aktif sekitar 5.000 ha, 3.000 ha sudah direklamasi, 5.000 hektar untuk pengelolaan limbah, dan sisanya untuk infrastruktur tambang.
Di Sulawesi Tengah, kata Febriany, terakhir dilepas blok besar di Blok IV. PT Vale hanya mempertahankan Blok I, II, dan III. Blok-blok ini nanti akan dipakai untuk kebutuhan feeding pabrik Vale di Morowali. Tahun ini konstruksinya sudah berjalan. PT Vale menargetkan eksplorasi 30% di blok-blok ini.
Sementara di Sulawesi Tenggara akan dimaksimalkan proyek MHP dari semula ditargetkan 40 ribu ton MHP, dinaikkan menjadi 120 ribu ton. Pengolahan bijih nikel di Sultra disasarkan untuk kualitas rendah.
“Sekarang area KK PT Vale 118 ribu ha. Luas KK yang ada saat ini kita masukkan dalam rencana jangka panjang PT Vale,” kata Febriany Eddy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPRI, baru-baru ini.
Dari area KK 118 ribu ha tersebut, imbuhnya, hingga saat ini yang sudah dilakukan eksplorasi baru 16 ribu ha dari 70 ribu ha yang sudah dibuka.
Dia menyampaikan, untuk KK PT Vale di Sulawesi Tengah eksplorasinya sudah berjalan cukup matang, saat ini sudah masuk ke tahap IUP Eksploitasi. Namun dengan IUP Eksploitasi pihaknya masih bisa melakukan eksplorasi tambahan jika diperlukan.
“Jadi, PT Vale baru melakukan eksplorasi di Sulawesi Selatan, sementara area KK di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara baru akan mulai kegiatan eksplorasi tahun ini,” tuturnya.
Komisi VII DPR menilai PT Vale Indonesia lambat untuk memaksimalkan pengelolaan bijih nikel sejak 1968. Untuk menggali lebih jauh permasalahan yang dihadapi PT Vale, Komisi VII akan membentuk Panitia Kerja (Panja).
Dalam rangka kemandirian nasional, Komisi VII DPR berwacana agar Pemerintah Indonesia menambah jumlah saham di PT Vale, dari semula 20% menjadi lebih dari 50%. Seperti halnya dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap kepemilikan saham mayoritas tambang emas di PT Freeport dan migas di Blok Rokan.
Sebelumnya, ketika dilaksanakan RDP dengan PT Vale Indonesia pada 2 Juni 2022, Komisi VII DPR menyampaikan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT Vale. Panja didorong untuk mempelajari lebih detail sekaligus dicarikan solusinya untuk penyelesaian masalah PT Vale.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi kembali membacakan kesimpulan RDP dengan PT Vale pada 2 Juni 2022. Pertama, Komisi VII DPR RI mendorong BPK RI melakukan audit untuk tujuan tertentu terkait pelaksanaan saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk oleh Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20%, termasuk pelepasan sahan 20% melalui IPO di Bursa Efek Indonesia tahun 1990.
Kedua, Komisi VII DPR melalui Panitia Kerja (Panja) akan melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi PT Vale Indonesia Tbk beroperasi selama 54 tahun. Untuk itu Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk tidak melakukan proses perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale yang akan berakhir pada 28 November 2025, sebelum seluruh permasalahan yang mengemuka saat ini dapat terselesaikan dengan baik. (SBH).