
NIKEL.CO.ID, 18 APRIL 2022—Dinilai tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundangan dan ketentuan dalam izin usaha pertambangan (IUP), sebanyak 39 IUP di Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi dicabut oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
IUP yang telah dicabut tersebar di 7 kabupaten, yakni 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara (Konut), 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur (Koltim), 6 IUP di Kolaka Utara (Kolut), dan 4 IUP di Buton.
Ke-39 IUP itu selain diterbitkan para bupati, terdapat 8 IUP yang diterbitkan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Sultra, 2 IUP yang diterbitkan Gubernur Sultra, dan 1 IUP dikeluarkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM.
Surat keputusan (SK) pencabutan tertanggal 3 Maret 2022 tersebut ditandatangani Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, atas nama Menteri ESDM, mewakili Pemerintah RI. Dijelaskan di dalamnyua, berdasarkan Pasal 119 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah dapat mencabut IUP apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK tersebut diterbitkan dengan memperhatikan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permen ESDM No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala BKPM, Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Surat Menteri ESDM No. T-9/MB.03/MEM.B/2022 tanggal 6 Januari 2022.
Atas dasar itu, Pemerintah RI menetapkan pencabutan 39 IUP di Provinsi Sultra. Selain mencabut IUP, pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan kepada mereka, yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terutang, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan IUP.
Kementerian Investasi/BKPM, melayangkan surat pemberitahuan kepada 29 kepala DPMPSTP provinsi, Senin (11/3/2022), dengan nomor surat No. 66/A.9/B/2022. Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi.
Daftar 39 IUP di Sultra yang Dicabut
- PT Babarina Putra Sulung berlokasi di Kabupaten Kolaka;
- PT Dharma Bumi Kendari, nomor IUP: 154 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Kolaka pada 12 April 2010;
- PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, diterbitkan Bupati Konut pada 24 Mei 2012;
- PT Kembar Emas Sultra, nomor IUP: 321 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Konut pada 13 Juli 2011;
- PT Madani Sejahtera, nomor IUP: 309 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Konut pada 3 Juni 2013;
- PT Sujud Bumi Berkah, nomor IUP: 71 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konut pada 18 Februari 2012;
- PT Bhumi Swadaya Mineral, nomor IUP: 405 Tahun 2009 yang diterbitkan Bupati Konut pada 22 Desember 2009;
- PT Elit Kharisma Utama, nomor IUP: 580/DPMPTSP/X/2020 yang diterbitkan Bupati Konut, pada 6 Oktober 2020;
- PT Konutara Prima, nomor IUP: 54 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Konut pada 11 Maret 2011;
- PT Titan Agro Abadi, nomor IUP: 66/DPMPTSP/II/2019 yang diterbitkan Gubernur Sultra pada 4 Februari 2019;
- PT Bumi Konawe Minerina, nomor IUP: 403 Tahun 2009 yang diterbitkan Bupati Konut pada 22 Desember 2009;
- PT Bumi Konawe Minerina, nomor IUP: 404 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Konut, pada 3 Juni 2013;
- PT Dachtraco Sultra Tambang, nomor IUP: 393 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Konawe pada 1 Mei 2013;
- PT Alotama Karya, nomor IUP: 378 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konawe pada 16 juni 2012;
- PT Indomining Pratama, nomor IUP: 281 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Konawe pada 25 April 2013;
- PT Modern Sinar Energi, berlokasi di Konawe;
- PT Prospek Bumindo Sejahtera, berlokasi di Konawe;
- PT Konawe Bakti Pratama, berlokasi di Konawe;
- PT Bumi Konawe Mining;
- PT Multi Garmindo, nomor IUP: 324 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Bombana pada 19 Agustus 2010;
- PT Cahaya Abalong, nomor IUP: 63 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Bombana pada 28 Januari 2012;
- PT Mitra Prima Sulawesi, berlokasi di Bombana;
- PT Shantung Mineral Resources, berlokasi di Bombana;
- PT Eka Panca Reksa, nomor IUP: 462 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Bombana pada 8 November 2010;
- PT Daya Utama Sakti, nomor IUP: 325 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Bombana pada 19 Agustus 2010;
- PT Pacific Ore Resources, berlokasi di Bombana;
- PT Komposit Indonesia Sejahtera, berlokasi di Kolaka Timur;
- PT Indraldhi Bumi Anoa, nomor IUP: 540/209 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Kolut pada 22 September 2010;
- PT Porehu Tiar Raya, nomor IUP: 540/79 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Kolut pada 21 Februari 2013;
- PT Ros Indo Pratama, nomor IUP: 540/55 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Kolut pada 3 Februari 2012;
- PT Sarana Bumi Minerindo, nomor IUP: 540/261 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Kolut pada 5 Desember 2012;
- PT Gerbang Kencana Sukses, nomor IUP: 540/102 yang diterbitkan Bupati Kolut pada 3 Februari 2012;
- PT Pulau Rusa Tamita, nomor IUP: 540/278 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Kolut pada 19 Desember 2011;
- PT Derawan Berjaya Mining, nomor IUP: 27/I/IUP/PMA/2018 yang diterbitkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM pada 4 Juni 2018 berlokasi di Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe;
- PT Wawonii Makmur Jayaraya, nomor IUP: 672/DPM-PTSP/IX/2018 yang diterbitkan Gubernur Sultra pada 17 September 2018 berlokasi di Konawe;
- PT Sultra Raya Tambang, nomor IUP: 408 Tahun 2009 yang diterbitkan Bupati Buton pada 14 Juli 2009;
- PT Asia Mineral Samudra, nomor IUP: 1063 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Buton pada 19 Desember 2013;
- PT Asia Mineral Samudra, nomor IUP: 1062 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Buton pada 19 Desember 2013; dan
- PT Metrix Elcipta, nomor IUP: 1170 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Buton pada 31 Agustus 2010. (R/Dbs)