Beranda Asosiasi Pertambangan Segera, ToT APNI Menggali Wawasan dari Hulu, Regulasi, hingga Hilir Nikel

Segera, ToT APNI Menggali Wawasan dari Hulu, Regulasi, hingga Hilir Nikel

282
0

JAKARTA, 2 MEI 2023-Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) akan menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) Sumber Daya & Cadangan Nikel Indonesia, Proses Transaksi FOB Mineral (Kepdirjen Nomor 3.E/MB.01/DJB.2022), PNBP & Pajak Pertambangan (PP 49/2022), Proses & Sistem Angkutan Laut Hasil Tambang, serta Teknologi Hidrometalurgi.

Kegiatan ToT keempat ini akan diselenggarakan APNI di Hotel Grand Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada 15-17 Mei 2023. Sebelumnya, APNI telah melaksanakan ToT CPI berdasarkan Kode KCMI, ToT RKAB 2023, Pajak/PNBP Pertambangan, Teknik Lingkungan/Pascatambang-Amdal dan OSS/LKPM/Perizinan-BKPM, ToT Analisis Kuantitatif dan Kualitatif Mineral Nikel.

Ketua Umum APNI, Komjen Pol. (Purn) Drs. Nanan Soekarna mengatakan, APNI adalah organisasi nonprofit yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran memajukan pembangunan industri nikel di Indonesia, baik dari sisi hulunisasi hingga hilirisasi.

“APNI lebih berperan menunjukkan peran dan tupoksinya dibandingkan menunjukkan hak dan kewajibannya,” kata Nanan Soekarna.

Menurutnya, APNI berperan mengakomodir semua pelaku usaha pertambangan nikel di hulu, baik anggota maupun di luar keanggotaan APNI untuk menselarasikan antara program pemerintah dengan keinginan dan harapan pengusaha pertambangan dan industri hilir nikel.

APNI ikut mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2024. APNI juga menampung dan menerima masukan dari semua pihak, tujuannya untuk memajukan pembangunan industri nikel di Indonesia. Hal ini sesuai dengan slogan APNI, yaitu: ‘Negara Adidaya, Masyarakat Sejahtera, dan Pengusaha Bahagia’.

Nanan Soekarna menyampaikan, melalui penyelenggaraan edukasi di ToT ini, APNI berharap para peserta akan memiliki pemahaman, pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan sumber daya dan cadangan nikel Indonesia, metode Proses Transaksi FOB Mineral (Kepdirjen Nomor 3.E/MB.01/DJB.2022), penyesuaian PNBP dan Pajak Pertambangan (PP 49/2022) berdasarkan Transaksi FOB Mineral, Proses dan Sistem Angkutan Laut Hasil Tambang, serta Teknologi Hidrometalurgi untuk mendukung industri baterai dan kendaraan listrik.

Sementara Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey menyampaikan, perhatian pemerintah terhadap sektor mineral nikel semakin besar. Di sekor hulunisasi, misalnya, pemerintah melakukan penataan pengelolaan sumber daya dan cadangan mineral nikel, kemudian proses dan sistem yang mengikat hak dan kewajiban dalam konteks transaksi mineral, PNBP dan pajak pertambangan,  angkutan hasil tambang yang seimbang, serta konsep dan teknologi pemanfaatan nikel limonit (nikel kadar rendah) sebagai salah satu kunci menuju Indonesia pusat industri baterai dan kendaraan listrik dunia.

Sebagai salah satu negara yang memiliki sumber daya nikel laterit terbesar, khususnya bijih limonit, Indonesia berpeluang menjadi pemain sentral dalam mata rantai produksi kendaraan listrik dunia.

Sehubungan dengan itu, Meidy mengutarakan, APNI akan menyelenggarakan Training of Trainers  Sumber Daya & Cadangan Nikel Indonesia, Proses Transaksi FOB Mineral (Kepdirjen Nomor 3.E/MB.01/DJB.2022), PNBP & Pajak Pertambangan (PP 49/2022), Proses & Sistem Angkutan Laut Hasil Tambang dan Teknologi Hidrometalurgi untuk mendukung industri baterai & kendaraan listrik di Indonesia, bagi seluruh pelaku usaha pertambangan nikel di bawah naungan APNI maupun rekanan APNI.

Informasi dari Sekretariat DPP APNI, bagi mereka yang ingin menjadi peserta ToT, bisa menghubungi di nomor handphone: 0817-6756588 dan 0812-4096588.(Red)

Artikulli paraprakMayjen TNI Rido Hermawan Sebut Empat Alasan Pentingnya Evaluasi Tata Kelola Tambang Nikel di Indonesia
Artikulli tjetërKemenperin Siap Menyediakan SDM Berkualitas bagi Industri Galvanise