Beranda Daerah Pj Sekda Pemprov Sultra Sebut Ada 16 Tantangan Implementasi RUED

Pj Sekda Pemprov Sultra Sebut Ada 16 Tantangan Implementasi RUED

668
0
Pj Sekda Pemrov Sultra, Asrun Lio. Foto: Istw

NIKEL.CO.ID, 27 Juli 2022-Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara  Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pencapaian target energi yang berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Pj Sekda Permprov Sultra, Asrun Lio saat menjadi pembicara di Webinar Nasional dalam Rangka Anugerah DEN 2022 bertema: ‘Sinergitas Pemerintah, Pemerintah Daerah, Industri, dan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan’, Rabu (27/7/2022).

Asrun Lio mengatakan bahwa Pemprov Sultra telah memproyeksikan bauran energi tahun 2021, 2025, hingga 2050. Tahun 2021 untuk batubara sebesar 37%, gas 11%, minyak 47%, energi terbarukan 7%. Tahun 25 untuk batubara sebesar 55%, gas 8 %, minyak 30%, dan energi terbarukan 7%. Tahun 2050 batubara 41%, gas 16%, minyak 8%, dan energi terbarukan 36%.

Ia juga mengungkapkan tantangan implementasi RUED dalam pencapaian transisi energi yang berkelanjutan. Pertama, keterbatasan kewenangan dan anggaran pemerintah daerah. Kedua, peningkatan intervensi dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan pelibatan masyarakat. Ketiga, peningkatan pemahaman masyarakat dalam pemahaman enegi baru terbarukan dalam pemenuhan kebutuhan energi. Keempat, dominasi penggunaan batubara dan minyak bumi sebagai sumber energi untuk penyediaan energi PT PLN dan industri, terutama industri pengolahan pertambangan. Kelima, penguatan regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung implementasi RUED.

Kemudian keenam, upaya implementasi RUED dalam pencapaian target transisi energi yang berkelanjutan. Ketujuh, pembentukan Forum Energi Daerah yang terdiri dari unsur-unsur terkait sebagai upaya peningkatan koordinasi dan kerja sama dalam implementasi RUED sesuai kewenangan masing-masing. Kedelapan, dukungan anggaran. Kesembilan, pelibatan swasta dan masyarakat serta unsur-unsur terkait lainnya dalam implementasi RUED. Kesepuluh, imbauan kepada industri untuk tidak lagi membangun pembankit tenaga listrik sendiri menggunakan batubara dan minyak bumi, dan dapat memanfaatkan energi baru terbarukan atau bekerja sama dengan PT PLN (Persero).

Selanjutnya, kesebelas, koordinasi dengan PT PLN untuk bersama-sama dalam upaya pencapaian transisi energi yang berkelanjutan. Kedua belas, penyusunan kebijakan daerah. Ketiga belas, Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai. Keempat belas, Intruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 024/586 Tahun 2021 tentang Percepatan Implementasi Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kelima belas, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 024/618 tentang Penggunaan Kendaraaan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Keenam belas, penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) oleh PLN yang telah launching pada 17 Januari 2022. (Chiva/Syarif)

Artikulli paraprakNBRI Gelar FGD Strengthening Battery Ecosystem through Partnership
Artikulli tjetërHarga Nikel Dunia belum Stabil, Peluang Indonesia Memaksimalkan Nikel di Dalam Negeri