Beranda Berita International Pemerintah Ajukan Banding ke Appellate Body, Prof. Hikmahanto: Sudah Tepat!

Pemerintah Ajukan Banding ke Appellate Body, Prof. Hikmahanto: Sudah Tepat!

385
0
Profesor Hikmahanto Juwana

NIKEL.CO.ID, 10 Januari 2023-Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto Juwana berpandangan, Pemerintah Indonesia sudah tepat mengajukan permohonan banding ke Appellate Body (Badan Banding WTO).

Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel domestik yang dinilai melanggar ketentuan perdagangan internasional. Permohonan banding telah disampaikan Pemerintah Indonesia ke WTO pada Senin lalu, 12 Desember 2022.

Menurut Profesor Hikmahanto Juwana, setelah Pemerintah Indonesia dinyatakan bersalah di sidang panel WTO, selanjutnya panel menyerahkan draf putusan ke para pihak yang bersengketa.

Ia menjelaskan, draf putusan tersebut, baru menjadi putusan jika dibawa ke Dispute Settlement Body (DSB). Namun, dalam proses ke DSB, negara yang sudah dikalahkan dalam draf putusan bisa mengajukan upaya banding ke Appellate Body, yaitu Badan Banding WTO.

“Upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan mengajukan banding ke WTO sudah tepat!” Hikmahanto menegaskan kepada Nikel.co.id via WhatsApp, Selasa (10/1/2023).

Pada 30 November 2022 lalu, putusan panel telah lebih dahulu didistribusikan kepada anggota WTO lainnya. Setelah itu, putusan panel itu akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.

Hikmahanto mengutarakan, jika Pemerintah Indonesia melakukan upaya banding,  proses hukumnya masih berjalan, dan kemungkinan prosesnya akan lama.  Di sisi lain, saat ini Badan Banding WTO sedang ada permasalahan. Salah satu sebabnya WTO sudah ditinggalkan Amerika, jadi tidak ada Appellate Body-nya.

Mengutip informasi dari CSIS, selama hampir 25 tahun Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah memainkan peran penting dalam menengahi sengketa perdagangan internasional. Sistem penyelesaian sengketa WTO sebagian besar telah mencegah siklus merusak tarif dan pembalasan di luar aturan dan arbitrase yang disepakati secara internasional.

Kini, fungsi penyelesaian sengketa WTO terancam ambruk. Selama kira-kira dua tahun, Amerika Serikat telah memblokir penunjukan hakim baru untuk Badan Banding WTO karena keluhan atas aktivisme peradilan di WTO dan kekhawatiran atas kedaulatan AS.

Upaya untuk mereformasi sistem penyelesaian sengketa dalam menanggapi tuntutan AS dan membuka jalan bagi penunjukan baru ke Badan Banding tidak berhasil. Pada 10 Desember, masa jabatan dua dari tiga anggota Badan Banding yang tersisa berakhir dan Badan Banding sekarang tidak memiliki kuorum yang diperlukan untuk mendengar banding, menghentikan sistem penyelesaian sengketa dan meragukan peran WTO dalam menegakkan aturan perdagangan multilateral.

Kekosongan Hakim

Diperkirakan proses banding yang diajukan Pemerintah Indonesia berjalan lambat lantaran kekosongan hakim uji pada badan banding atau Appellate Body WTO saat ini. Appellate Body sebagai pengadilan banding sistem penyelesaian WTO sejak 2019 tidak lagi efektif menyelesaikan sengketa antar negara lantaran kekosongan hakim uji dan pemblokiran atas penunjukan hakim baru oleh Amerika Serikat.

Untuk mengatasi kevakuman Appellate Body saat ini, dilakukan perbaikan kelembagaan dan kemungkinan penggantian sistem ajudikasi dua tingkat dengan ajudikasi satu tingkat.

“Karena tidak adanya anggota badan banding (appellate body) yang membentuk divisi untuk mengadili banding Indonesia saat ini, Indonesia menunggu instruksi lebih lanjut tentang langkah lebih lanjut yang akan diambil,” seperti dikutip dari laporan WTO.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif berharap pemerintah Amerika Serikat mencabut pemblokiran Appellate Body. Hal ini seiring dengan rencana banding pemerintah Indonesia atas keputusan panel WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

“WTO itu kan sekarang ditinggalkan oleh Amerika tidak ada Appellate Body-nya, tetapi itu yang selama ini dipakai [banding], kita harapkan Amerika bisa masuk lagi sehingga ada Body-nya,” ujar Arifin pada awal Desember 2022 lalu, seperti dikutip.

Menteri Arifin berharap pencabutan pemblokiran itu dapat memudahkan rencana pemerintah untuk mengajukan banding atas putusan soal nikel dari panel badan pengatur perdagangan internasional tersebut. (Syarif)

Artikulli paraprakIndonesia Buka Kerja Sama Malaysia Pengembangan Industri Baterai
Artikulli tjetërTsingsan Mengadakaan Pembicaraan Untuk Pengolahan Nikel Ke Beberapa Pabrik