NIKEL.CO.ID, 13 Oktober 2022-Kementerian ESDM masih menggodok Rancangan Kepmen ESDM tentang Penambangan Total. Pelaku pertambangan nikel berharap, Kempen ini tak sekadar peraturan tertulis. Selain menjabarkan secara komprehensif item per item agar dapat dipahami para penambang, pun jika ada sanksi harus diterapkan.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba, Profesor Irwandy Arif, mengatakan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM sedang membahas Rancangan Kepmen ESDM tentang Penambangan Total khusus nikel dan timah.
Prof. Irwandy Arif memaparkan pedoman teknis kegiatan pertambangan total dalam rangka konservasi mineral. Pertama, terkait penetapan pedoman. Kedua, pedoman itu menjadi dasar penyusunan acara kegiatan pertambangan. Ketiga, pertambangan total meliputi 5 tahapan. Keempat, IUP dan IUPK sebelum melaksanakan pertambangan total dalam rangka penerapan konverasi mineral wajib melakukan perencanaan pengelolahan pertambangan yang baik. Selanjutnya kelima, tahapan untuk melakukan perencanaan bagi pemegang IUP atau IUPK.
Dalam tahap perencanaan, menurut Prof. Irwandy, harus merencakan semua tahapan pertambangan, baik dalam penyelidikan umum sampai ke tahap pasca-tambang.
“Jika berbicara perencanaan, harus melalui siklus, dan pemilihan Kepmen kita juga harus berhati-hati. Jika ada usulan dari Ditjen Minerba kepada Bapak Menteri, harus diskusikan dan review kepada beberapa orang. Karena itu harus sangat berhati-hati,” Prof. Irwandy memberi saran saat zoom meeting membahas Evaluasi Teknis Konservasi Minerba, Rabu (12/10/2022).
Mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Prof. Irwandy menjelaskan pengertian kata “total”. Yaitu, menyeluruh sepenuh-penuhnya sama sekali semesta atau terpandu.
“Pertanyaanya, bagaimana mengimplementasikan kata “total” pada setiap tahapan proses pertambangan, mulai dari penyidikan umum, eksplorasi, penambangan, sampai pasca-tambang dan penutupan tambang,” tanyanya.
Sedangkan menurut KBBI pengertian kalimat “penambangan total”, lanjutnya, yaitu pengembangan semua endapan/lapisan sampai tuntas, mengambil mineral ikutan termasuk LTJ, kadar rendah, internalisasi perlindungan lingkungan, K3, pengembangan pegawai, dan masyarakat sekitar tambang.
Prof. Irwandy juga mengajak peserta zoom meeting melihat fungsi perencanaan. Fungsinya adalah sebagai pengarahan kegiatan, pedoman dari pelaksanaan kegiatan dalam pencapai tujuan, adanya perkiraan terhadap masalah pelaksanaan, kemampuan, harapan, hambatan dan kegagalan yang mungkin terjadi, usaha untuk mengurangi ketidakpastian, kesempatan untuk memilih kemungkinan terbaik, penyusunan urutan kepentingan tujuan, alat pengukur atau dasar ukur dalam pengawasan dan penilaian, dan cara pengggunaan dan penempatan sumber daya secara berdaya guna dan berdaya hasil.
Ia berpendapat, dalam perencanaan pertambangan memiliki 3 tahapan, seperti Studi Konseptual, Studi Pra-Kelayakan, dan Studi Kelayakan.
Tak luput disorot Prof. Irwandy kata “optimalisasi” dalam Kepmen ini. Menurutnya, banyak sekali menggunakan kata “optimalisasi”, karenanya harus berhati-hati jika menggunakan kata tersebut, seperti minimum, maksimal, dan optimal.
“Menurut KBBI, “optimalisasi” berasal dari kata “optimal” yang artinya terbaik atau tertinggi. Jadi, mengoptimalkan berati menjadikan paling baik atau paling tinggi. Jika dipersingkat secara rinci, optimalisasi merupakan suatu proses mengoptimalkan sesuatu atau proses menjadikan sesuatu menjadi paling baik denga mengikuti kendala-kendala yang ada,” paparnya.
Bisa Dipahami Penambang
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey memberi masukan agar Rancangan Kepmen Penambangan Total juga menjelaskan secara konfrehensif tentang good mining practice (GMP). Karena, ada juga penambang yang malas membaca. Bahayanya, jika yang tidak dibaca itu menyangkut peraturan pertambangan. Ujung-ujungnya, mereka tidak memahami konsep dan tujuan peraturan tersebut.
Karena itu, Meidy Katrin Lengkey meminta Kepmen baru ini menjelaskan secara rinci mulai dari konsep perencanaan hingga pasca-tambang.
“Ada kalanya pelaku pertambangan seperti anak kecil yang perlu ditutorialin. Maka dari itu, APNI melakukan kegiatan training dan trainers yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku pertambangan nikel,” kata Meidy Katrin Lengkey, mewakili pelaku usaha pertambangan di sektor hulu dalam zoom meeting.
Meidy Katrin Lengkey mencontohkan pelaksanaan kata “optimal” baik dalam pengawasan dan pelaksanaannya. Pengawasan yang optimal seperti apa, begitu pula pelaksanaan menyangkut sanksi atau peringatan. Ia berharap, jangan sampai hanya sebagai tulisan di peraturan saja, namun pelaksanaannya tidak ada.
Ia mengungkap ketentuan Tata Niaga Nikel yang sudah tersirat di Permen Nomor 11 Tahun 2020. Jelas ditulis dalam Permen kata “wajib”. Artinya, jika tidak melaksanakan ketentuan yang tertera dalam Permen akan diberikan sanksi.
“Yang terjadi, dalam transaksi jual-beli bijih nikel, dalam pelaksanaan sampai saat ini kami merasa tetap dikontrol pihak pembeli. Sesuai Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 harus berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel, yang diikuti setiap bulan dikeluarkan Kepmen HPM Mineral dan Batubara,” jelasnya.
Karena itu, Meidy Katrin Lengkey menekankan, Kepmen Penambangan Total harus benar-benar menjelaskan secara komprehensif pengertian pertambangan hingga pointer lainnya, agar para penambang dapat memahami dengan mudah. Kemudian, mereka dapat melakukan aktivitas dan usaha sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kepmen yang baru ini. (Fia/Editor: SBH)