Beranda Berita Nasional Mau Tahu Apa Itu Jasa Survei? Simak Penjelasan Ditjen Perdagangan 

Mau Tahu Apa Itu Jasa Survei? Simak Penjelasan Ditjen Perdagangan 

475
0

NIKEL.CO.ID, 8 November 2022 – Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik Perdagangan Jasa Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nova Yusmira melalui wakilnya menerangkan pengertian dari Definisi Jasa Survei kepada peserta Training of Trainers (ToT). 

Hal itu disampaikan Nova Yusmira dalam acara ToT yang diadakan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di Puri Ratna Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) kemarin. 

“Didefinisi ini jasa survei itu adalah suatu kegiatan pemeriksaan penelitian pengkajian, pengawasan atas suatu obyek yang ditentukan berupa barang yang meliputi keadaan kondisi, dan lain-lain,” ucap Nova kepada peserta ToT APNI yang diikuti nikel.co.id.

Menurut Nova, definisi survei mengacu pada Peraturan Menteri Perdangangan (Permendag) nomor 14 tahun 2006 yang seharusnya sudah mengalami revisi. Namun ada beberapa hal yang membuat revisi tersebut ditunda.

Survei itu sendiri meliputi 10 ruang lingkup usaha dan satu ruang lingkup usaha ada yang bentrok antara Kementerian/Lembaga (K/L) seperti di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM). “Jadi ada satu survei yang keluar dari Permendag jasa survei,” ujarnya. 

Nova menjelaskan mengenai definisi survei yang pertama adalah kegiatan aktifitas jasa survei. Kegiatan yang dimaksud antara lain kegiatan pemeriksaan, penelitian, pengkajian dan pengawasan. 

Adapun obyek dari kegiatan aktifitas jasa survei berbentuk barang. Sehingga kalau berbentuk jasa maka jasa survei tidak bisa mengerjakannya karena jasa itu tidak dapat diuji dan diperiksa. 

Obyek yang berbentuk barang mengalami proses pengujian, penelitian, pengkajian dari mulai kondisi barang bagian luar, pembungkus barang, mutu barang, jumlah barang, dan lingkungan hidup barang tersebut.

“Lalu atas hasil kegiatan tersebut perusahaan juga harus membuat laporan survei atau juga bisa disebut sertifikat pengawasan maupun sertifikat pemeriksaan. Ini sebenarnya tergantung kepada request-nya (permintaan) dan yang punya jasanya,” jelasnya. 

Selain itu Nova menerangkan mengenai beberapa regulasi Jasa Survei diantaranya terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. PP ini sendiri masuk dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang digugat ke Mahkamah Kontitusi (MK) dan dikabulkan. Dengan putusan bahwa UU tersebut harus dikaji ulang atau di revisi dalam waktu dua tahun kedepan. 

Atas keputusan MK itu maka Peraturan Pelaksanaan pun harus direvisi sehingga PP No.5/2021 juga harus direvisi.

Dia menilai bahwa pemerintah dalam mengeluarkan PP itu terkesan terburu-buru. Sehingga setelah PP itu diimplementasikan ternyata ada beberapa bidang usaha yang tidak masuk kedalam PP tersebut. 

Selain itu juga ada beberapa bidang usaha yang bentrok antara satu K/L dengan K/L lainnya. Seperti survei geologi dan geografi yang bentrok antara Kemendag dan Kementerian ESDM. Akibatnya kedua bidang survei itu diputuskan keluar dari Kemendag.

“Namun ada 9 jasa survei lainnya yang masih di Kemendag dan Alhamdulillah kemarin untuk kementerian pembinanya itu adalah Kemendag. Kemudian sisanya seperti Bappeten, Kementerian Perindustrian dan lain-lain itu merupakan kementerian pendukung,” terangnya. 

Kemudian yang kedua, Nova menuturkan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal Asing. Sebelum Perpres ini dikeluarkan dahulunya jasa survei 100% ditujukan hanya untuk asing. 

Hal itu dilatarbelakangi oleh arahan Presiden tahun 2021 untuk membuka investasi seluas-luasnya kepada asing dan pandemi virus Corona19 dan ancaman resesi sehingga jasa survei dibuka untuk asing 100%.

“Ketiga Permendag Nomor 14 Tahun 2006. Ini adalah peraturan teknisi bidang jasa survei yang menjadi acuan kami di Kementerian Perdagangan,” tukasnya. (Shiddiq) 

Artikulli paraprakSampaikan Materi di ToT,  Parlindungan Sitinjak Jelaskan Klasifikasi PNBP Nikel
Artikulli tjetërMengolah Nikel Ramah Lingkungan ala Tonghua Jianxin