
NIKEL.CO.ID, 17 MEI 2023-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mempercepat sosialisai dan sit production untuk penerapan Inaportnet pada 19 pelabuhan di bulan Mei 2023 ini.
Kepala Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Eko Sudarmanto menyampaikan 19 pelabuhan tersebut ialah Calang, Rangga, Ilung, Kintap, Pulau Bunyu, Tanjung Redep, Tanjung Santan, Sangkulirang, Kuala Samboja, Atutupu, Pomako, Laiwui, Buli, Raja Ampat, Bunta, Pagimana, Lapuko, Kolaka, Pomala, Benete.
“Rencana Implementasi Percepatan Pengawasan Minerba Melalui Inapornet berdasarkan data dan informasi, terdapat 56 wilayah kerja unit penyelenggara pelabuhan (termasuk Tersus dan TUKS) yang melaksanakan aktifitas pengangkutan Mineral dan Batubara,” terang Eko dalam Training of Trainers 2023 yang diselenggarakan APNI di hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat.
Eko menjelaskan secara rinci terdapat sebanyak 37 pelabuhan telah menerapkan sistem Inapornet. Sedangkan ada 19 pelabuhan yang belum menerapkan Inaportnet. akan dilakukan implementasi dengan target semester I pada tahun 2023.
Sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo, bahwa sebagai negara maritim, Indonesia harus memiliki sistem pelayaran yang efisien. Sehingga, demi berjalannya sistem tersebut maka penerapan Inaportnet sangat penting dilakukan.
Simtem tersebut juga harus dilakukan dengan konsisten untuk meningkatkan pelayanan kapal di pelabuhan agar dapat berjalan cepat, terpercaya, transparan, dan terstandar serta biaya yang minimal.
Inaportnet merupakan salah satu program Quick Win Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang harus didukung bersama penerapannya di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Hal ini telah ditunjuk dan tertuang dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 192 Tahun 2015.
Ada pun penguatan pada aplikasi Inaportnet yang dilakukan salah satunya dengan penambangan validasi.
Eko menjelaskan penguatan tersebut yang pertama ialah declarasi pada pengisian warta kedatangan awal. Input data pada halaman OGA. Input validasi NTPN juga di masukan dalam SPOG untuk monitoring bagi kapal yang bergerak dalam Pelabuhan saja. Input data NTPN dan LHV pada manifest kapal jika NTPN lebih dari satu . Jika masih terdapat NTPN/LHV yang belum valid pada list NTPN maka saat ini masih dapat lanjut.
“Berdasarkan diskusi bersama dengan DJA kemenkeu validasi akan ditambahakan sesuai dengan Revisi PMK 214/PMK.02/2023 tentang Pengawasan PNBP Minerba melalui Sinergi Probis dan Data antar K/L yakni validasi jumlah tonnase untuk penggunaan NTPN sehingga jika sudah melebihi batas berat muatan maka NTPN tidak dapat dipergunakan lagi hal ini akan diintegrasikan dengan sistem INSW,” tukas Eko.(Lili Handayani)