Beranda Berita Nasional Kebijakan Larangan Pemerintah Mengenai Ekspor Nikel

Kebijakan Larangan Pemerintah Mengenai Ekspor Nikel

2488
0
Kebijakan Larangan
JAKARTA NIKEL.CO.ID

Kebijakan Larangan ekspor bijih nikel tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, ternyata didukung oleh beberapa pihak.

Indonesia sebagai salah satu penghasil nikel di dunia memiliki peluang untuk mengembangkan komoditas nikel nasional. Peluang yang dimaksud yaitu pengembangan industri hilir nikel di Indonesia sehingga dapat melirik negara lain untuk melakukan kegiatan import dari Indonesia.

Pemerintah memberlakukan larangan ekspor dengan tujuan untuk mendorong hilirisasi nikel melalui industri pengolahan nikel. Kebijakan hilirisasi dimaksudkan untuk meningkatkan economic value added, dengan tetap memperkuat pasokan pada sektor hulu. Melalui kebijakan larangan ekspor ore nikel, kesinambungan pasokan nikel mentah dalam jangka panjang untuk kebutuhan smelter domestik tetap terjaga. Kebijakan larangan ekspor nikel harus didukung dengan pembangunan pabrik dalam negeri agar berpeluang menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Chief Financial Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto menyebut larangan ekspor nikel pada prinsipnya untuk menarik investasi smelter semestinya industri End Product (produk akhir) di dalam negeri sehingga dapat menghasilkan produk akhir yang bisa ekspor dan memiliki nilai tambah.

Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menyatakan dukungannya agar pemerintah mempercepat larangan ekspor nikel. Hal itu akan memberi kepastian bagi para investor yang sudah membangun smelter, sesuai dengan arah kebijakan pemerintah yang mendorong hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengklaim pemerintah telah menyiapkan paket stimulus bagi pelaku industri untuk berinvestasi, contohnya seperti keringanan pajak, demikian lapor Reuters.

Indonesia Diuntungkan Krisis Energi Dunia Indonesia boleh bangga karena memiliki sumber daya alam (SDA) yang kaya seperti Nikel, Aluminium, Batubara, hingga Bijih Besi. Di negara-negara Eropa dan China, krisis energi tengah melanda. Namun, di Indonesia berbagai macam sumber energi telah tersedia sehingga dapat mengambil peluang dari kejadian ini. “Kita diuntungkan karena harga komoditas naik,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(chiva&via)