JAKARTA NIKEL.CO.ID
Kementerian ESDM telah melakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga beserta Kedutaan China mengenai isu yang beredar di tengah masyarakat perihal tentang adanya kemungkinan impor bijih nikel di China dari Indonesia,
Pemerintah menegaskan bahwa itu hanyalah isu belaka, karena larangan ekspor Bijih Nikel telah diterapkan pertanggal 1 Januari 2020.
Ridwan Djamaluddin Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) mengungkapkan pertemuan dengan beberapa kementerian dan stakeholder dilakukan untuk mengklarifikasi terkait isu yang berdedar tersebut. Beliau menegaskan dalam rapat tersebut seluruh Kementerian dan stakeholder mengkonfirmasi tidak ada pengiriman nikel ke China.
Pemerintah juga telah melakukan konfirmasi ulang melalui kedutaan besar Indonesia di China mengenai pernyataan Bea Cukai China bahwa adanya impor bijih nikel dan konsentrat, sementara itu sistem di China bijih nikel dan konsentrat terdaftar mempunyai kode HS number yang sama.
Sehingga menurut Ridwan belum diketahui secara pasti apa yang diimpor tersebut konsentrat atau bijih nikel.
Namun saat ini masih di klarifikasi dan konfirmasi ke pihak Bea Cukai China dan melalui kedutaan besar, bahwa tidak ada yang kecolongan, berdasarkan data BPS bahwa tidak ada ekspor untuk kode HS 2604 semenjak larangan ekspor bijih nikel diberlakukan pada 01 Januari 2020.
(Herkis&SN)
.