Beranda Berita Nasional Kadin Indonesia Bentuk Pokja Minerba, Berikut Komposisi Personalianya

Kadin Indonesia Bentuk Pokja Minerba, Berikut Komposisi Personalianya

671
0
Ketua Umum Kadin Indonesia, M. Arsjad Rasjid P.M.

NIKEL.CO.ID, 13 Desember 2022-Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia  membentuk Kelompok Kerja (Pokja)  Hilirisasi Mineral dan Batubara (Minerba). Berikut tugas dan komposisi personalianya.

Ketua Umum Kadin Indonesia, M. Arsjad Rasjid P.M menandatangani Surat Keputusan Nomor: Skep/225/DP/XII/2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Mineral dan Batubara Kamar Dagang dan Industri Indonesia, pada 7 Desember 2022 di Jakarta.

Skep Pokja Minerba dikeluarkan dengan pertimbangan menindaklanjuti rekomendasi Munas VII Kadin 2021 dan arahan Presiden RI dalam kegiatan bersama Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi dengan Presiden RI pada 23 Agustus 2022 terkait upaya Kadin dalam mendorong para pemangku kepentingan untuk industri hulu berkolaborasi dalam melakukan transformasi dan pendalaman struktur industri hulu sebagai subsitusi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku mineral dan batubara.

Dikeluarkannya Skep tersebut juga berdasarkan Keputusan Munas VII Kadin Nomor: 07/MUNAS VII Kadin/VII/2021 tentang Pengesahan Hasil Sidang Komisi-Komisi (Program Umum Organisasi Kadin 2021-2026 dan Pokok-Pokok Kebijaksanaan Kadin ke depan. Kemudian, Rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Indonesia pada 31 Agustus 2022 menghasilkan keputusan sebagai berikut:

Pertama, Pembentukan Kelompok Kerja Hilirisasi Mineral dan Batubara (Pokja Hilirisasi Minerba) Kadin Indonesia dengan susunan dan komposisi personalianya sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.

Kedua, Tugas dan lingkup kegiatan Pokja Hilirisasi Minerba Kadin Indonesia adalah:

  1. Mendorong para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam melakukan transformasi dan pendalaman struktur industri hulu di bidang pertambangan mineral dan batubara.
  2. Mendorong para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam melakukan hilirisasi mineral dan batubara untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan penolong dari industri hilir.
  3. Melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, baik internal Kadin maupun eksternal Kadin dalam rangka terwujudnya pelaksanaan hilirisasi mineral dan batubara.
  4. Menyusun rekomendasi dalam upaya percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral dan batubara.
  5. Menyusun Roadmap Implementasi Hilirisasi Mineral dan Batubara.
  6. Bersama pemerintah memainkan peran penting dalam upaya terwujudnya pelaksanaan hilirisasi mineral dan batubara.

Ketiga, masa tugas Pokja Hilirisasi Minerba Kadin Indonesia adalah sejak surat keputusan ini diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026.

Keempat, dalam melaksanakan tugasnya, Pokja Hilirisasi Minerba bertanggung jawab kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, serta dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Wakil Ketua Umum Koordinator.

Kelima, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila diperlukan di kemudian hari dapat dilakukan penyesuaian atau pembetulan sebagaimana mestinya.

Berikut susunan dan komposisi personalia Pokja Hilirisasi Minerba Kadin Indonesia:

Penanggung Jawab, Ketua Umum Kadin Indonesia. Wakil Pengarah, Yukki Nugrahawan Hanafi. Wakil Ketua, Franky O. Widjaja dan Shinta Widjaja Kamdani. Anggota, Eka Sastra, Teuku Zulham, Juni Suryo Wicaksono, Amir Hamzah, dan Feri Rizal.

Posisi Ketua Pojka dipercayakan kepada Carmelita dan Wakil Ketua, yaitu Wisnu W. Pettalolo, Bobby Gafur Umar, dan Juan Permata Adoe. Sedangkan Sekretaris dijabat Arya Rizqi Darsono.

Anggota Pokja Hilirisasi Minerba Kadin Indonesia ada 15 personalia, yaitu Achmad Widjaja, Faizal Safa, Umar Lessy, Jabin Sufianto, STJ Budi Santoso, Meidy Katrin Lengkey, Leslie Soemedi, Ricky Wargakusumah, Rahmad Widjaja Sakti, Widiyanto Saputro, Raditya Priamanaya Djan, Muhammad Yu, Anggawira, Haryanto Damanik, Rachmad Muhammadiyah, Djoko Widajatno Soewanto, dan Umar  Rivaldi Pulukadang. (Syarif).

Artikulli paraprakOmbudsman RI Lakukan Kajian Bertujuan Cegah Maladministrasi di Sektor Pertambangan
Artikulli tjetërDukung Pemerintah Kurangi Emisi GKRK, IMIP Kembali Tanam 2000 Pohon Pelindung