Beranda Asosiasi Pertambangan Jelang 6 Hari Pelaksanaan ToT, Peserta Berduyun-duyun Daftar ke APNI

Jelang 6 Hari Pelaksanaan ToT, Peserta Berduyun-duyun Daftar ke APNI

594
0

NIKEL.CO.ID, 18 Oktober 2022-Sekretariat DPP Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) sudah menjadwalkan pelaksanaan Training of Trainers (ToT) Analisis Kuantitatif dan Kualitatif Mineral Nikel dilaksanakan selama tiga hari, mulai 7-9 November 2022 di Grand Sahid Hotel, Sudirman, Jakarta Selatan. Jelang 6 hari pelaksanaan, para peserta dari dari luar Jakarta berduyun-duyun mendaftar untuk mengikuti diklat ini.

“Jika diprosentasekan, hingga hari ini sudah 85% peserta yang mendaftar Training of Trainers (ToT) Analisis Kuantitatif dan Kualitatif Mineral Nikel. Sekretariat DPP APNI masih memberikan kesempatan bagi mereka yang ingin mengikuti diklat ToT ini,” kata Personal Asisstan APNI, Nisia Moraya Tewu kepada nikel.co.id, Selasa (2/11/2022).

Nisia mengatakan, bagi yang ingin mendaftar sebagai peserta ToT Analisis Kuantitas dan Kualitas Mineral Nikel dapat mengakses atau login di link pendaftaran: http://bit.ly/APNIToT2022.

ToT Analisis Kuantitatif dan Kualitatif Mineral Nikel merupakan bagian dari program diklat dari APNI. Kegiatan ToT kali ini menganalisis mineral nikel baik dari sisi metode, standarisasi, akreditasi, pengawasan dan kewajiban yang melibatkan kementerian/lembaga terkait dan seluruh pelaku badan usaha jasa survey dengan peserta seluruh pelaku badan usaha nikel.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey menyampaikan, dalam pelaksanaan ToT ini, APNI menggandeng Indonesia Mining Institue (IMI), lembaga konsultasi yang fokus pada kajian dan studi strategi bagi kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Disampaikan, waktu pelaksanaan Training of Trainers akan dilaksanakan offline/onsite secara berurutan selama 3 hari.

Hari pertama, 7 November, akan disampaikan materi dari lima pemateri. Pertama, materi dari Komisi VI DPR-RI tentang Pengawasan dalam Perdagangan Tata Niaga Mineral Nikel Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Kedua, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi tentang Implementasi dan Monitoring Pelaksanaan Kepmenko Nomor 108 Tahun 2020 terkait Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel.

Ketiga, Kementerian Perdagangan terkait Kewenangan dan Penerbitan Izin Usaha Jasa Survey melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:14/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Survey. Keempat, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mengenai Rekomendasi dan Kewenangan Tata Cara Penetapan Surveyor untuk Verifikasi Analisis Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral dan Batubara melalui Kepmen ESDM Nomor: 154 K/30/MEM/2020 dan dilanjutkan dengan Implementasi dan Monitoring Pelaksanaan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Kelima, materi dari Kementerian Investasi/BKPM tentang Perizinan Usaha Jasa Survey melalui OSS RBA.

Hari kedua, 8 November, pemaparan materi disampaikan oleh perusahaan jasa survey mineral nikel mengenai Implementasi Profesionalitas dan Sistem Kerja Jasa Survey terkait profile, metode preparasi, uji laboratorium dan analisis mineral nikel. Materi tersebut secara berurutan dipaparkan oleh Anindya Wiraputra Konsult, Asiatrust Technovima Quality, Carsurin, Geoservices, Indo Borneo Inspeksi Services, Jasa Mutu Mineral Indonesia, Surveyor Carbon Consulting Indonesia, SBU Mineral Sucofindo, Surveyor Indonesia, Tribhakti Inspektama, dan Triyasa Pirsa Utama.

Materi berbeda disampaikan perusahaan smelter/pabrik pengolahan nikel mengenai Prosedural Pemanfaatan Sumber Daya Alam Produk Tambang Nikel Berbentuk Konsep Pembelian–Proses Pengolahan–Pemasaran Produk. Materi ini secara berurutan dipaparkan oleh Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) dan Perusahaan Pertambangan Nikel.

Hari ketiga, 9 November menghadirkan empat materi. Pertama, materi yang disampaikan Komite Akreditasi Nasional (KAN) tentang Akreditasi Penilaian Kesesuaian Laboratorium Pengujian Analisis Pertambangan Mineral dan Sertifikasi Manajemen Mutu Perusahaan Jasa Surveyor Verfikasi Analisis Kuantitas dan Kualitas Mineral. Kedua, materi dari Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Pengujian dan Penetapan Standarisasi dengan satu Metode Pengujian Hasil Verifikasi Analisis Kuantitas dan Kualitas Pertambangan Mineral Nikel yang dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional yang memenuhi syarat WTO Code of Good Practice.

“Ketiga, materi dari Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara Tekmira mengenai Layanan Pengujian Teknis Pertambangan dan Jasa Survey. Keempat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan materi Penguatan Komitmen Perdagangan dalam Usaha Pertambangan dan Persaingan Usaha Pertambangan,” paparnya.

Materi berbeda disampaikan perusahaan smelter/pabrik pengolahan nikel mengenai Prosedural Pemanfaatan Sumber Daya Alam Produk Tambang Nikel Berbentuk Konsep Pembelian–Proses Pengolahan–Pemasaran Produk. Materi ini secara berurutan dipaparkan oleh Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) dan Perusahaan Pertambangan Nikel.

“Tujuan dari Training of Trainers ini agar dapat menghasilkan landasan untuk menciptakan Tata Kelola Mineral dan Tata Niaga Nikel yang lebih baik, tidak terjadinya konflik antara penambang dan pabrik atas hasil analisis, terjadinya penerimaan negara yang sesuai dari sektor PNBP dan Pajak,” jelas Meidy Katrin Lengkey.

APNI berharap seluruh elemen terkait dapat mendukung pencapaian bagi kemajuan negara Indonesia, kesejahteraan masyarakat, dan kesuksesan pengusaha tambang.

Dari serangkaian diklat ToT, APNI mengundang para musisi legendaris Indonesia yang tergabung di grup Band Pindad Rockstar yang akan menghibur para peserta diklat.

Grup Band Pindad Rockstar digawangi vokalis Heydi Ibrahim (Power Slaves), gitaris Ovy (/rif) dan Gangan (Sahara), serta drummer Herman Husin (ex Jamrud). Selain itu, ada grup Band SVS turut menghibur peserta ToT.

“Kehadiran dua grup band ini untuk menghibur di acara Training of Trainers Analisis Kuantitatif dan Kualitatif Mineral Nikel saat makam malam bersama. Di acara ToT ini juga ada kegiatan sosial donor darah bagi mereka yang ingin mendonorkan darahnya,” sambung Nisia Moraya Tewu. (Syarif)

Artikulli paraprakKapusritekper BRIN: Bangun Industri Hilir Domestik, Dorong Investor Bangun Pabrik Baja dan Baterai
Artikulli tjetërEstimasi TCO antara Motor Listrik dengan Berbasis BBM