Beranda Asosiasi Pertambangan Isyatun tekMIRA: Perlu Ada Juknis sebagai Acuan Standar Sampling dan Preparasi Nikel

Isyatun tekMIRA: Perlu Ada Juknis sebagai Acuan Standar Sampling dan Preparasi Nikel

435
0
Koordinator Pengujian Laboratorium dan Pengembangan Layanan, TekMIRA , Isyatun Rodliyah diberikan cinderamata oleh Ketua Dewan Pengawas APNI, Komjen Pol. (P) Setyo Wasisto

NIKEL.CO.ID, 9 November 2022-Koordinator Pengujian Laboratorium dan Pengembangan Layanan, Tekmira, Isyatun Rodliyah menyatakan kesetujuannya dibuat ketentuan model ataupun petunjuk teknis (Juknis) dalam verifikasi analisis kuantitas dan kualitas mineral nikel.

Koordinator Pengujian Laboratorium dan Pengembangan Layanan, Jasa Jasa pengujian Teknis Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (tekMIRA), Isyatun Rodliyah mengatakan, seiring terjadinya perubahan struktur di Kementerian ESDM, tekMIRA yang sebelumnya sebagai pusat kajian dan riset menjadi Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.

Layanan yang dilakukan tekMIRA, yaitu mengenai status sumber daya dan cadangan, pengujian teknik, hasil verifikasi analisis kuantitas dan kualitas mineral nikel, pengembangan dan layanan pengujian teknis lingkungan, dan keselamatan dan kesehatan kerja mineral dan batubara.

“Untuk komoditas mineral, tekMIRA di 2021 sudah membentuk tim witness untuk nikel. Status sumber daya dan cadangan Badan Geologi, tahun 2022 cadangan logam nikel Indonesia 40% atau terbesar di dunia. Total cadangan logam nikel dunia 139, 149 juta ton,” kata Isyatun Rodliyah saat menyampaikan materi di Training of Trainers Analisis Kuantitatif dan Kualitatif Mineral Nikel di hari ketiga, Rabu (9/11/2022) yang diselenggarakan APNI di Hotel Grand Sahid Jakarta.

Di layanan pengawasan, kata Isyatun, tekMIRA selama ini melakukan pengawasan dalam kinerja lembaga jasa pengujian perusahaan surveyor. Pengawasan yang dilakukan, yaitu witness terhadap surveyor independent. Memastikan prosedur verifikasi kualitas dan kuantitas dilakukan mengacu pada acuan standar yang berlaku. Uji petik, uji ulang, dan melakukan split sampel. Sebagai Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP), dan penyusunan Juknis atau terlibat dalam penyusunan SNI khususnya untuk nikel.

Sementara layanan penyaksian verifikasi kualitas dan kuantitas penjualan komoditas nikel, kegiatan tersebut dilakukan terkait status dan lingkup akreditasi, sumber daya manusia, kondisi lingkungan laboratorium, peralatan dan ketertelusuran, metode pengujian: a) sampling dan penentuan kuantitas, b) preparasi, c) metode pengujian; kadar nikel, moisture content. Kegiatan lain, yaitu jaminan mutu hasil pengujian, rekaman teknis, dan hasil uji split sampel bijih nikel.

Isyatun mengungkapkan hasil witness tekMIRA terhadap badan usaha nikel tahun 2021. Dari hasil investigasi potensi dispute pengujian nikel pada lokasi muat dan bongkar, ditemukan perbedaan perlakuan pengambilan sampel di lokasi muat (belum diblending), dan di lokasi bongkar (sudah diblending) berpotensi terjadinya perbedaan hasil pengujian.

Untuk kriteria perbedaan kerapatan sampel di lokasi muat dan bongkar, terjadi perbedaan kerapatan perlakuan sampel (pada lokasi muat dan bongkar) berpengaruh terhadap bias hasil pengujian. Kesalahan yang disebabkan oleh teknik pengambilan sampel (sampling error) dapat berkurang sejalan penambahan banyak sampel (sesuai Metode Penarikan Sample secara statistik).

“Tim witness juga menemukan perbedaan (ketidakseragaman) pelaksanaan sampling dan preparasi yang dilakukan oleh surveyor serta ketidaksesuaian dengan acuan standar. Karena itu, diperlukan penyeragaman yang diatur dalam juknis yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Ditjen Minerba,” papar Isyatun.

Temuan lain,  ungkapnya, Internal Quality Control (IQC)  masih ada yang belum dilakukan oleh surveyor. (Syarif)

Artikulli paraprakRatri Alfitasari: KAN belum Ada Ketentuan Metode Uji dan Sampling Nikel
Artikulli tjetërAdanya Perbedaan Hasil Survei Penambang dan Pabrik, Zulhamidi: Bisa Disamakan dengan Standardisasi