Beranda Asosiasi Pertambangan Ratri Alfitasari: KAN belum Ada Ketentuan Metode Uji dan Sampling Nikel

Ratri Alfitasari: KAN belum Ada Ketentuan Metode Uji dan Sampling Nikel

574
0

NIKEL.CO.ID, 9 November 2022-Komite Akreditasi Nasional (KAN) memberikan kesempatan kepada pemohon akreditasi melakukan uji banding untuk dilakukan pemeriksaan obyek yang diajukan di laboratorium lain. Tidak perlu laboratorium itu sudah terakreditasi atau belum, yang penting dinilai kompentensi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Harmonisasi Akreditasi Laboratorium, Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi, Komite Akreditasi Nasionak (KAN), Ratri Alfitasari, S.T., M.Sc, menanggapi pertanyaan salah satu peserta Training of Trainers Analisis Kuantitas dan Kualitas Mineral Logam di hari ketiga (penutupan) yang diselenggarakan oleh APNI di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Ratri menjelaskan, akreditasi adalah rangkaian pengakuan formal oleh KAN yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian keseuaian.

“Penilaian kesesuaian yaitu kegiatan atau aktivitas untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan. Sedangkan aktivitas adalah penilaian kesesuaian dapat berupa pengujian, sertifikasi, inspeksi, validasi, dan verifikasi,” jelasnya.

Ratri menekankan bahwa suatu obyek sebelum mendapat sertifikat akreditasi dari KAN, penting melakukan proses ketentuan standardisasi.  Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sudah diatur dalam Undang-undang No 20 Tahun 2014

Ia menyebutkan, tujuan standardisasi dan penilaian kesesuaian, pertama, meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan inovasi teknologi.

Kedua, meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Ketiga, meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri.

Ratri mengutarakan, ketika ada pemohon yang ingin mendapatkan sertifikasi terhadap obyek bisa mengajukan kepada penyelenggara akreditasi. Namun, jika belum mendapatkan hasil yang sesuai dari hasil uji dari penyelenggara, pemohon dapat mengikuti Program Uji Profisiensi (PUP) atau uji banding antar-laboratorium.

Dijelaskan, PUP adalah suatu program evaluasi kinerja laboratorium kalibrasi/pengujian terhadap kriteria yang telah ditetapkan sesuai kompetensinya. Uji banding antar-laboratorium telah digunakan secara luas untuk sejumlah tujuan dan penggunaannya meningkat secara internasional.

“Frekuensi UP dilakukan tergantung penyelenggara, ada yang setahun dua kali, ada yang sampai tiga kali,” ujarnya.

Ratri menyampaikan, ketika pemohon melakukan UP, metode ujinya bisa menggunakan metode yang sama atau berbeda.

“Biasanya ketika dilakukan UP, pemohon akan mengirimkan skema apakah metode yang diuji dilakukan dengan metode yang sama atau tidak. Nanti akan terlihat skema yang telah dikirimkan ke penyelenggara UP,” ungkapnya.

Di skema itu, lanjutnya, nanti akan terlihat, apakah sampel yang diuji harus menggunakan metode yang sama atau tidak.

Kembali dijelaskan, ketika mengajukan akreditasi salah satu dokumen yang harus disubmit adalah rencana dan realisasi UP, sesuai matrik yang diajukan, sesuai juga dengan produk dan pengujiannya menggunakan metode apa, dan juga rencana 5 tahun ke depan.

“Kalaupun kesulitan mendapatkan UP, pemohon bisa melakukan uji banding antar-laboratorium,” imbuhnya.

Menurutnya, UP dilakukan minimal tiga laboratorium dengan dua laboratorium lain sebagai pembanding. Karena, jika dibandingkan hanya dengan satu laboratorium, akan sulit mendapatkan kesesuaian hasil yang akan didapatkan.

Ratri menegaskan, untuk uji banding, di KAN tidak ada pengaturan apakah laboratorium itu sudah terakreditasi atau belum. Yang penting dianggap kompetensi. Namun ia mengakui kompetensi itu bisa dipercaya ketika laboratorium tersebut sudah terakreditasi.

Untuk simbol akreditasi, masih disampaikan Ratri,  nanti ada dokumen dari KAN. KAN akan memberikan sertifikat akreditasi jika memang semua ketentuannya sudah sesuai. Dalam dokumen yang diberikan KAN, antara lain ada sertifikat dan lampiran ruang lingkup. Ruang lingkup ini sesuai dengan di mana laboratorium itu diajukan oleh yang memiliki kompetensi.

“Misalnya pemohon ingin melakukan pengujian material nikel dengan metode XRF, menurut KAN sudah kompeten, kemudian lampirannya kami  berikan untuk matriks mineral untuk XRF. Untuk simbol akreditasi boleh digunakan, asalkan ada aturan kami 60 banding 40. Jadi nanti untuk salah satu LHU kalau mau membubuhkan simbol akreditasi asalkan 60% komposisi hasil ujinya itu sudah terakreditasi. Dan 40% belum terakreditasi boleh,” tuturnya.

Berkaitan dengan pengaturan pengambilan sampel untuk stockpile nikel, kata Ratri, KAN juga tidak memiliki ketentuan metode tertentu. Ia beralasan KAN sifatnya volueentir dan suka rela, kecuali dibatasi oleh regulasi atau terkait ada faktor keamanan dan faktor faktor lain.

Jadi, menurut Ratri, ketika suatu laboratorium mengajukan permohonan, selama laboratorium tersebut kompeten silakan saja. KAN tidak mengharuskan menggunakan metode tertentu. Sampai saat ini memang belum ada ketentuan metode tertentu untuk pengambilan sampel nikel.

Untuk penyimpanan nikel pun sama, biasanya tergantung dari metode yang digunakan. Ada yang menggunakan metode JIS atau metode lainnya.

Karena itu, Ratri menekankan, masalah ini harus menjadi diskusi bersama antar-komunitas untuk menentukan teknik pengambilan sampel dan penyimpanan yang baik. Sehingga bisa dijadikan acuan untuk dipraktikkan di lapangan.

“Kalau dari KAN ketentuannya memang belum ada,” Ratri menegaskan. (Syarif)

Artikulli paraprakAsmiba Satukan Suara Perusahaan Surveyor Terjadi Dispute Analisis Nikel
Artikulli tjetërIsyatun tekMIRA: Perlu Ada Juknis sebagai Acuan Standar Sampling dan Preparasi Nikel