Beranda Berita Nasional Gubernur Ali Mazi Keberatan jika Dana Jamrek Ditarik ke Pusat

Gubernur Ali Mazi Keberatan jika Dana Jamrek Ditarik ke Pusat

390
0
Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, S.H., menyampaikan keberatan dana Jamrek Pertambangan jika ditarik ke pemerintah pusat. Foto: Nikel.co.id

NIKEL.CO.ID, 26 Oktober 2022-Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, S.H., menyampaikan keberatan jika dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) pertambangan ditarik ke pemerintah pusat. Sementara daerah tidak lagi diberi kuasa atas tambang di daerahnya sendiri.

Hal itu disampaikan Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, S.H., dalam sambutan Temu Profesi Tahunan XXXI Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) di Hotel Clara, Kendari, Sulawesi Utara, Rabu (25/10/2022) kemarin.

Gubernur Ali Mazi menyampaikan, atas nama seluruh rakyat Sulawesi Tenggara, selaku gubernur dirinya merasa keberatan jika dana Jamrek ditarik ke pusat.

“Masa tinggal dana Jamrek mau ditarik juga, kekuasaan sudah dicabut, apa lagi? Sudah lah, kita berhenti. Jangan kita ini orang-orang daerah jadi kambing hitam terus,” tegasnya.

Ia mengutarakan, Sulawesi Tenggara kaya sumber daya pertambangan, mulai dari aspal, emas, nikel, hingga pasir kuarsa. Aspal Buton, misalnya, hari ini dkelola tidak akan habis sampai 100 atau 200 tahun. Tapi, dirinya mempertanyakan, mengapa Indonesia masih impor aspal. Begitu pula tambang emas sudah dikelola sejak 1992, dikelola hari ini sampai 100 tahun lagi tidak akan habis, asalkan dikelola dengan baik.

Gubernur Ali Mazi cerita, saat bertemu Presiden Joko Widodo dalam sebuah acara, dia sampaikan bahwa Sulawesi Tenggara kaya sumber daya alam.

“Saya sampaikan ke Bapak Presiden Jokowi bahwa Sulawesi Tenggara kaya. Kalau soal kelaparan, rakyat Sulawesi Tenggara tidak akan kelaparan. Karena di Sulawesi Tenggara ada beras, ikan, daging, sayur mayur, dan kaya sumber daya tambang,” tuturnya.

Hanya, menurutnya, jika potensi-potensi pertambangan di Sultra tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi bencana, bahkan kiamat bagi rakyat Sultra.

“Kekayaan alamnya dikeruk, namun masyarakatnya sengsara,” tukasnya.

Ia mengatakan, Sulawesi Tenggara merupakan provinsi penghasil sumber daya dan cadangan nikel terbesar di Indonesia, bahkan dunia. Saat ini pengelolaan nikel sudah berkembang di Sulawesi Tenggara. Karena itu, dana Jamrek harus dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), harus melakukan monitoring pengawasan di sektor pertambangan. Ia mencontohkan, jika di Sultra ada 10 ribu IUP, dalam pemilihan IUP itu ada persyaratan, yaitu  permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) badan usaha.

Gubernur pun mempertanyakan, bagaimana jika 10 ribu itu datang ke pusat, apakah bisa secara cepat diselesaikan RKAB badan usaha oleh ESDM. Karena RKAB sebagai salah satu syarat permohonan IUP atau melanjutkan kegiatan pertambangan. Dirinya meragukan ESDM dapat menyelesaikan RKAB secara cepat.

Nggak mungkin,” duga Gubernur Ali Mazi.

Ali Mazi juga menuturkan bahwa dia sempat rapat dengan Komisi Vll DPR-RI, dan dipertanyakan terkait permohonan IUP yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sultra. Gubernur menyebut ada lebih dari 570 IUP permohonan.

Menurutnya, jika dari 570 permohonan IUP itu nantinya yang disetujui 200 IUP saja, dinilai masih kurang.

Gubernur Ali Mazi juga menyinggung soal perizinan IUP golongan C yang dikembalikan ke provinsi, namun hingga saat ini pemerintah provinsi tidak bisa mengeksekusinya. Kendalanya,  terhalang sistem perizinan online secara langsung di bawah pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Layanan ini belum ada di Pemerintahan Provinsi Sultra.

OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS di Kementerian Investasi/BKPM.

“Kalau ini kita diserahkan izin golongan C, tapi OSS kita belum ada. Banyak pengusaha yang minta tolong saya untuk menyampaikan hal ini ke Pak Menteri ESDM untuk menindak lanjuti.

Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kalimantan sudah memiliki sistem OSS. Jika saya bisa keluarkan izin ini sementara, saya keluarkan!” tuturnya.

Sebagai gubernur, dia menjelaskan bahwa jabatan itu hanya untuk lima tahun saja. Gubernur sudah berjanji kepada masyarakat untuk memberikan kesejahteraan kepada mereka. Namun bila dalam melaksanakan jabatan itu ada hambatan, maka akan sulit dilaksanakan janji-janji tersebut.

“Karena jabatan kita cuma lima tahun, kita sudah janji kepada masyarakat untuk kita berikan kesejahteraan. Tapi,  kalau semua ada yang terhambat, ini kita sulit untuk berbuat. Kita akan bekerja bersama-sama demi Indonesia yang  maju,” tegasnya. (Shiddiq/Varrel/Editor: SBH)

Artikulli paraprakPremi Nikel Murni Terus Menurun Terkuat dengan Stok yang Kian Tidak Stabil
Artikulli tjetërAnton Timbang: Investasi di Sultra Ikut Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat