Beranda Berita Nasional Bahlil Berencana Larang Ekspor Produk Olahan Nikel dengan Kandungan 30-40 Persen

Bahlil Berencana Larang Ekspor Produk Olahan Nikel dengan Kandungan 30-40 Persen

373
0

NIKEL.CO.ID – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan membuat aturan tentang ekspor produk olahan nikel. Ia memungkinkan aturan itu memuat larangan ekspor produk nikel dengan kandungan 30-40 persen.

“Ini dalam rangka supaya bagaimana kita membuat desain besar agar mata rantai hilirisasi nikel bisa dimanfaatkan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 17 September 2021.

Menurut dia, produk olahan nikel dapat diekspor jika kandungannya mencapai 70 persen. Langkah ini dilakukan untuk menjaga cadangan nikel yang dimiliki Indonesia saat ini serta meningkatkan nilai tambah komoditas.

Bahlil belum mendetailkan lebih lanjut soal beleid yang akan disusun tersebut. Namun rencana ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mendorong Indonesia menjadi negara pengekspor produk jadi, bukan lagi bahan mentah.

“Indonesia tidak boleh dipermainkan oleh negara lain. Kita tahu dunia lagi butuh sumber daya, jangan kita posisikan diri dengan bargaining yang lemah,” ujar Bahlil.

Sebelum berencana membuat aturan perdagangan olahan nikel, pemerintah sudah lebih dulu melarang ekspor bijih nikel. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2020.

Ketentuan larangan ekspor nikel mentah itu mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan beleid tersebut, bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen tidak dapat dikirim ke luar negeri.

Sumber: tempo.co

Artikulli paraprakPemerintah Berencana Larang Ekspor Nikel dengan Kandungan di Bawah 70%
Artikulli tjetërChina Segera Groundbreaking Pabrik Baterai Kendaraan Listrik di RI