Beranda Berita Nasional Aturan Hak & Kewajiban Pajak WP Pertambangan Mineral

Aturan Hak & Kewajiban Pajak WP Pertambangan Mineral

2573
0

NIKEL.CO.ID – Pemerintah merilis aturan baru terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan pemegang izin usaha pertambangan mineral.

Ada pula aturan mengenai sumbangan dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang bisa menjadi pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan mineral.

Selain itu, terbit pula beleid baru mengenai tarif bunga acuan untuk sanksi administrasi pajak, penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak, serta perubahan ketentuan mengenai kawasan berikat.

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.1, Juli 2021 bertajuk Provisions on Tax Rights and Obligations of Mining License Holders and Changes to Bonded Zones. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Hak dan Kewajiban Pajak Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021, Kementerian Keuangan merinci hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan mineral. Beleid ini berlaku mulai 15 Juni 2021.

Perubahan Ketentuan Kawasan Berikat

Perubahan ketentuan mengenai kawasan berikat tersebut tertuang dalam PMK No. 65/PMK.04/2021. Adapun beleid ini diundangkan pada 10 Juni 2021 dan berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Sumbangan dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial

Melalui PMK No.62/PMK.03/2021, pemerintah mengatur tentang sumbangan dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat menjadi pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan mineral. Beleid ini berlaku mulai 14 Juni 2021.

Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga Juli 2021

Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 38/KM.10/2021, pemerintah memerinci tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021.

Penundaan Pelaksanaan Persidangan Pengadilan Pajak (21-25 Juni 2021)

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. 06/PP/2021. Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Pajak juga merilis Surat Edaran No. SE-07/PP/2021 yang menguraikan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya.

Penundaan Pelaksanaan Persidangan Pengadilan Pajak (28 Juni -2 Juli 2021)

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-08/PP/2021. Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Pajak juga merilis Surat Edaran No. SE-09/PP/2021 yang menguraikan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya.

Perubahan Tarif Pungutan Ekspor CPO

Melalui PMK No.76/PMK.05/2021, Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPKDS). Adapun beleid ini berlaku mulai 2 Juli 2021.

Sumber: ddtc.co.id/