Beranda Asosiasi Pertambangan Asmiba Satukan Suara Perusahaan Surveyor Terjadi Dispute Analisis Nikel

Asmiba Satukan Suara Perusahaan Surveyor Terjadi Dispute Analisis Nikel

814
0
Imron Rosyadi menjelaskan terjadinya dispute analisis kuantitas dan kualitas nikel mewakili sepuluh perusahaan surveyor di acara Training of Trainers yang diselenggarakan APNI di hari kedua, Selasa (8/11/2/2022)

NIKEL.CO.ID, 8 November 2022-Asosiasi Surveyor Mineral dan Batubara (Asmiba) satukan suara perusahaan surveyor terjadinya dispute hasil analisis kuantitas, kualitas, dan kadar nikel. Hal itu disampaikan Imron Rosyadi dari Asmiba di acara Training of Trainers Analisis Kuantitas dan Kualitas Mineral Nikel yang diselenggarakan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di hari kedua, Selasa (8/11/2022) di Hotel Grand Sahid Jakarta.

Peserta Training of Trainers (ToT) mempertanyaan metode, peralatan, hingga terjadinya dispute hasil analisis kadar nikel kepada sepuluh perusahaan surveyor yang menyampaikan materi Implementasi Profesionalitas dan Sistem Kerja Jasa Survey terkait profil, metode preparasi, uji laboratorium, dan analisis mineral nikel.

Kesepuluh perusahaan tersebut adalah PT Anindya Wiraputra Konsult, PT Carsurin, PT Geoservices, PT Indo Borneo Inspeksi Services, PT Sucofindo (SBU Mineral Sucofindo), PT Surveyor Indonesia, PT Ttriyasa Pirsa Utama, PT Jasa Mutu Mineral  Indonesia, PT SCCI, dan PT Asiatrust  Technovima Qualiti. Semua perusahaan surveyor ini bersepakat menyerahkan kepada Imron Rosyadi dari Asmiba untuk menjelaskan kepada peserta ToT.

Imron Rosyadi mengatakan bahwa surveyor adalah perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk mengakomodir permintaan dari penjual dan pembeli komoditas pertambangan dan produk lainnya. Peran surveyor, pertama, memastikan pelaku usaha telah melakukan pembayaran kewajiban ke negara (e-PNBP atau kontribusi daerah). Kedua, memastikan volume atau tonase sesuai invoice dengan verifikasi di lapangan dan data diinput. Ketiga, memastikan harga jual sudah Harga Patokan Mineral (HPM). Keempat, menerbitkan LHV sesuai pervikasi. Kelima, melaporkan hasil verifikasi dan penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) bulanan di aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP).

Imron Rosyadi menyebutkan, terjadinya dispute baik terkait analisis kuantitas, kualitas, dan kadar nikel bisa terjadi karena kegiatan pertambangan tanpa  adanya pelaporan ke aplikasi MOMS. Kemudian  terjadi kegiatan penjualan tanpa adanya Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitka dari aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) oleh pelaku usaha yang telah ditetapkan menjadi surveyor pelaksana untuk verifikasi analisa kuantitas dan analisa minerba.

Tantangan di Lapangan

Imron Rosyadi selanjutnya mengutarakan tantangan yang dihadapi verifikator di lapangan. Misalnya tantangan di loading post terjadinya perbedaan SOP, fasilitas sampling dan preparation yang kurang tepat, adanya isu mining, nikel merupakan material yang heterogen sehingga banyak variabel di nikel, partikel ukuran lebih besar, dan bisa juga terjadi kurang akurasi dalam penggunaan metode analisis.

Selanjutnya tantangan di pelayaran, di antaranya akibat pengaruh cuaca yang tidak baik, ombak, tidak ada pengawasan surveyor, dan tidak ter-tracking.

Sementara tantangan di discharge post, antara lain karena terjadinya perbedaan SOP, fasilitas sampling dan preparation yang tidak sempurna, material nikel yang heterogen,  ukuran partikel lebih kecil dan ter-blending, dan metode analisis yang kurang tepat.

Imron menekankan, untuk meminimalisir terjadinya dispute  laboratorium perusahaan surveyor harus sudah terakreditasi KAN.  Pun perusahaan surveyor setiap tahun dievaluasi hasil kinerjanya oleh kementerian terkait.

“Untuk metode analisis,  Metode Fusion dengan alat baca XRF bisa dijadikan rujukan perusahaan surveyor dalam melakukan kuantitas, kualitas, dan kadar nikel.  Pengambilan sampel harus di sampling house, penyeragamanan jumlah dan berat increment dan sublot, dan sampel harus di-backup ketika dikirim ke surveyor tengah,” papar Imron yang juga dari perusahaan surveyor PT Carsurin.

Karena itu, lanjutnya, pengutamaan kualitas menjadi sangat penting. Misalnya,  dilakukan pencegahan muatan yang over load, menutup cargo pada musim hujan saat pengangkutan laut, serta menghindari penggunaan tongkang yang tidak layak.

“Jika terjadi selisih kadar antara pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Opreasi Produksi, maka sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020, harus berpatokan pada HPM,” tegasnya.

Kembali diungkapkan Imron, terjadinya kesalahan hasil pengujian kualitas akibat kesalahan sampling bisa mencapai 80%, kesalahan saat preparasi 16%, dan analisis 4%.

“Jika kesalahan sudah terjadi pada saat sampling, maka hasil analisisnya pun akan salah,” tukasnya. (Syarif)

Artikulli paraprakFounder NBRI: Tiga Hal Penting Indonesia Jadi Negara Maju
Artikulli tjetërRatri Alfitasari: KAN belum Ada Ketentuan Metode Uji dan Sampling Nikel