Beranda Berita Nasional APNI Usul 9 Poin untuk Menjaga Ketersediaan dan Optimalisasi Bijih Nikel Kadar...

APNI Usul 9 Poin untuk Menjaga Ketersediaan dan Optimalisasi Bijih Nikel Kadar Rendah

1178
0

 

APNI Usul 9 Poin untuk Menjaga Ketersediaan dan Optimalisasi Bijih Nikel Kadar Rendah

Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey saat live talkshow di CNBC TV. Foto: Nikel.co.id

NIKEL.CO.ID, 4 Januari 2022- Rencana pemerintah untuk larang ekspor mentah mineral semakin gencar. Setelah ada larangan ekspor bijih nikel dalam bentuk raw material, tahun depan direncanakan akan stop bahan mentah bauksit.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengatakan, sebenarnya nickel miners sejak 1 Januari 2020 hanya supply ke pabrik olahan nikel. Kalaupun ada kebocoran ekspor, itu sudah kewenangan pemerintah yang mempunyai hak untuk menindak tegas illegal ekspor tersebut.

Pelarangan ekspor bijih nikel tentu ada dampaknya. Menurut Meidy, saat ini banyak tumpukan bijih nikel kadar rendah, karena pengolahan smelter pirometalurgy hanya memberikan kontrak pembelian untuk bijih nikel kadar di atas 1.8% atau disebut saprolite.

“Saat ini sudah ada 2 pabrik hydrometalurgy dan sudah mulai ada kontrak pembelian bijih nikel di bawah kadar 1.5%. Hanya sayangnya harga dalam kontrak yang diberikan pabrik jauh di bawah HPM (Harga Patokan Mineral), bahkan tidak bisa menutup biaya untuk produksi dan kewajiban PNBP, ada kontrak untuk kadar 1.5%, sedangkan harga CIF (Cost, Insurance, and Freight) hanya US$ 19-21 per wmt,” papar Meidy saat menjadi narasumber dalam live talkshow CNBC TV via zoom, Selasa (4/1/2022) sore.

Ia menjabarkan, untuk biaya tongkang sebesar US$ 6, biaya PNBP US$ 4, biaya dokumen dan lain-lain US$1, dan biaya produksi US$ 10, jadi totalnya US$ 21.  Sementara harga jual US$ 20, sehingga penambang mengalami kerugian atau nombok US$ 1.

APNI, imbuh Meidy, sudah mengirim surat ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Satgas HPM untuk mengatur HPM khusus lemonite ( bijih nikel kadar di bawah 1.5%) untuk penentuan  corrective factor dan untuk PNBP, sehingga baik penambang dan pabrik sama-sama tidak dirugikan.

Pemerintah memang ingin meningkatkan nilai tambah dari komoditas mineral melalui program hilirisasi industri. Namun, menurut Meidy, saat ini kapasitas input pabrik olahan nikel belum sesuai dengan kapasitas produksi bijih nikel, masih terjadi over supply.

 “Tahun 2021 RKAB bijih nikel sekitar 120 juta ton, sedangkan input smelter hanya sekitar 50-60 juta ton, masih jauh. Kondisi saat ini pihak pabrik juga sudah menguasai atau memiliki beberapa tambang sendiri, sehingga banyak di-supply oleh perusahaan tambang yang terafiliasi dengan pabrik langsung,” tutur Meidy.

Karena masih over supply, sehingga pelaksanaan transaksi sesuai HPM juga belum maksimal. Dirinya mencontohkan HPM di Desember 2021 untuk bijih nikel kadar 1.8% dengan Moisture Content (MC) 35% seharga US$ 44, dengan sistem  Free on Board (FOB). Namun, kontrak yang diberikan pabrik selalu harga CIF, yaitu HPM + US$ 2, totalnya US$46. Jika harga tongkang US$ 6, maka para penambang harus mensubsidi biaya tongkang sebesar US$4.

“Jadi harga transaksi dengan harga HPM tidak sesuai,” kata Meidy.

Menyoal realisasi investasi minerba RI di tahun 2021 baru sekitar US$ 4 miliar atau 93%, sementara untuk bangun HPAL saja butuh US$ 1 miliar. Meidy berpandangan, belum maksimalnya realisasi investasi tersebut, salah satunya karena faktor pandemik Covid-19. Sehingga sedikit menghambat realisasi investasi. Selain itu,  masih diberlakukan wajib karantina, baik WNA atau WNI yang dari luar negeri.

Kondisi saat ini dengan semakin bertambahnya perusahaan smelter yang beroperasi, sekali lagi Meidy tekankan, harus diberlakukan pembatasan kadar bijih nikel yang diizinkan untuk diperjual-belikan, maksimal 1,8% untuk menjaga ketersediaan cadangan dan optimalisasi bijih nikel kadar rendah :

  1. Kementerian ESDM dan Satgas HPM untuk segera Menyusun Harga Patokan untuk Bijih Nikel Lemonite (low grade / kadar dibawah 1,8 %);
  2. Memperhitungkan Mineral lainnya yang terkandung dalam bijih nikel yaitu cobalt;
  3. Diberlakukan Penjualan Transaksi Bijih Nikel yang sesuai dengan Permen ESDM 11/2020 yaitu berbasis FOB, bukan CIF ;
  4. Seluruh perusahaan jasa Surveyor untuk dilakukan SNI dengan mengacu pada 1 (satu) metode sampling dan pengujian hasil Analisa yaitu American Standard / XRF;
  5. Difungsikannya surveyor wasit/umpire untuk memberikan keadilan bagi semua pihak, jika terjadi dispute perbedaan hasil Analisa;
  6. Untuk menghindari monopoli, disarankan kepada smelter untuk menggunakan 11 surveyor terdaftar secara merata agar hasil analisis lebih cepat dapat diperoleh.;
  7. Dioptimalkan kerja-kerja Satgas HPM dalam pengawasan di lapangan dengan mengikutsertakan APNI sebagai laporan langsung di lapangan;
  8. Kebutuhan akan bijih nikel untuk HPAL dengan syarat spesifikasi yang ditentukan oleh pabrik, dikhawatirkan tidak akan terakomodir maksimal oleh penambang, dikarenakan syarat MGO. Kondisi yang sama saat ini untuk kebutuhan Pirometalurgy kebutuhan akan saprolite bijih nikel kadar yang tinggi yaitu diatas 1.8% dengan syarat SiO/MgO maksimum 2,5.
  9. Dilakukan kegiatan Eksplorasi Detail untuk seluruh wilayah pertambangan, sehingga didapatkan data sumber  daya dan cadangan nikel yang akurat untuk menunjang kebutuhan bahan baku smelter yang semakin banyak berdiri di Indonesia. (Syarif/Fia)

 

Artikulli paraprakKetum HIPMI Sultra: Perusahaan Smelter Wajib Bermitra dengan Pengusaha Lokal
Artikulli tjetërIni Jumlah Permohonan IUP yang Diterima dan Ditolak