Beranda Berita Nasional Analis BKF Kemenkeu: Dorong Sektor Industri Minerba, Pemerintah Beri Insentif Tax Holiday...

Analis BKF Kemenkeu: Dorong Sektor Industri Minerba, Pemerintah Beri Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance

396
0

NIKEL.CO.ID, 1 Desember 2022 – Analis Kebijakan Ahli Pertama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sigit Dwi Putra mengatakan bahwa untuk mendorong sektor industri Mineral dan Batubara (Minerba) pemerintah memberikan insentif tax holiday dan tax allowance, baik industri pionir maupun industri prioritas nasional.

“Diberikan kepada industri pionir dengan nilai investasi minimal Rp100 miliar,” ucap Sigit dalam acara Seminar Nasional Industri Mineral Tambang Kementerian ESDM, The Trans Luxury Hotel Bandung Jawa Barat, Rabu (30/11/2022) kemarin.

Menurut Sigit, hal itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 130 tahun 2020, bahwa yang dimaksud kriteria industri pionir adalah yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah/eksternalitas tinggi.

“Memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis dalam perekonomian,” ujarnya. 

Adapun fasilitas yang diberikan, menurut dia berupa pengurangan PPh badan sebesar 50% sampai 100% dengan waktu selama lima tahun hingga 20 tahun. 

Untuk waktu lima tahun mulai dari investasi Rp100 miliar sampai Rp500 miliar, lima tahun mulai dari investasi Rp500 miliar sampai Rp1 triliun.

Kemudian dari waktu tujuh tahun dengan investasi Rp1 triliun sampai dengan Rp5 triliun, waktu 10 tahun dari investasi Rp5 triliun sampai dengan Rp15 triliun, waktu 15 tahun dengan investasi mulai dari Rp15 triliun sampai dengan Rp30 triliun.

“Dan waktu 20 tahun dengan investasi minimal Rp30 triliun,” jelasnya. 

Sigit memaparkan bahwa jumlah industri pionir yang dapat diberikan tax holiday ada sebanyak 18 kelompok industri. kemudian hal ini dirinci lagi kedalam Peraturan BKPM Nomor 7/2020 menjadi 185 KBLI.

“Industri di sektor Minerba yang mendapatkan fasilitas tax holiday adalah industri hilirisasi minerba,” paparnya. 

Selanjutnya, Sigit menyampaikan bahwa selain tax holiday pemerintah juga memberikan fasilitas tax allowance yang sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2019 diberikan untuk investasi pada Industri Prioritas Nasional dan ada sebanyak 183 KBLI.

Menurutnya kriteria industri prioritas yaitu yang memiliki nilai investasi yang tinggi atau ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, dan memiliki kandungan lokal yang tinggi.

“Bentuk fasilitas yaitu berupa pengurangan penghasilan neto 30%, PPh dividen sebesar 10%, penyusutan dan amortisasi dipercepat, dan tambahan kompensasi kerugian lebih dari lima tahun,” ujarnya.

Sigit juga menerangkan bahwa sesuai dengan lampiran l PP 78/2019, bidang usaha yang dapat diberikan tax allowance itu ada dua yaitu, bidang pertambangan bijih logam dan industri logam dasar.

Adapun pembebasan PPN atas barang modal sesuai dengan PP 48 tahun 2020, bahwa atas impor/perolehan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak yang menghasilkan barang kena pajak tersebut.

“Termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan kontruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang,” tukasnya. (Shiddiq). 

Artikulli paraprakMuhammad Suaib: Hilirisasi Nikel Mendorong Ekspor yang Bernilai Tambah
Artikulli tjetërBanyak Tantangan, Isnaini: Masih Ada Peluang Perbankan Indonesia Membiayai Hilirisasi