Beranda Berita Nasional Bambang Patijaya: Daerah Penghasil SDA Jangan Hanya Jadi Penonton Hilirisasi

Bambang Patijaya: Daerah Penghasil SDA Jangan Hanya Jadi Penonton Hilirisasi

113
0
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (Foto: Istimewa)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Hilirisasi harus memberikan manfaat yang proporsional bagi daerah dan masyarakat sekitar melalui peningkatan pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur, penyerapan tenaga kerja lokal, transfer teknologi, serta pelibatan pengusaha daerah dan UMKM.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menanggapi pernyataan Bahlil dalam peluncuran dan bedah buku 10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

“Pandangan Menteri ESDM bahwa hilirisasi harus menjadikan Indonesia tuan di negeri sendiri sangat tepat dan patut kita dukung. Kekayaan alam Indonesia harus diolah di dalam negeri, dikuasai sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional, serta menghasilkan nilai tambah yang nyata bagi rakyat,” ujar Bambang dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi, Senin (10/8/2026).

Ia mengatakan, kegiatan industri dan pengolahan sumber daya alam (SDA) di daerah harus turut memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Karena itu, daerah penghasil SDA tidak boleh hanya menjadi lokasi kegiatan industri, tetapi juga harus memperoleh manfaat yang proporsional dari aktivitas hilirisasi.

“Jangan sampai SDA dan kegiatan industrinya berada di daerah, tetapi masyarakat di sekitarnya hanya jadi penonton. Daerah penghasil harus memperoleh manfaat yang proporsional melalui peningkatan pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur, penyerapan tenaga kerja lokal, transfer teknologi, serta pelibatan pengusaha daerah dan UMKM,” katanya.

Manfaat hilirisasi sejalan dengan tujuan pengelolaan SDA yang mengutamakan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Komisi XII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan hilirisasi agar tetap berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.

“Komisi XII DPR RI akan terus mengawal agar hilirisasi dijalankan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan investasi dan ekspor, tetapi membangun kedaulatan ekonomi, memperkuat struktur industri nasional, serta memastikan kekayaan alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutupnya. (Tubagus)