NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui penetapan Harga Mineral Acuan (HMA) kembali menyesuaikan harga nikel untuk Desember 2025 Periode II. Dibandingkan periode sebelumnya, HMA nikel tercatat mengalami penurunan, yang turut berdampak pada koreksi harga bijih nikel di tingkat penambang.
Berdasarkan data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), HMA Nikel Desember Periode II ditetapkan sebesar US$14.599,33/dmt, turun dari US$14.666,67/dmt pada Desember Periode I. Penurunan ini mencerminkan koreksi sekitar US$67,34 per dmt atau setara 0,46% secara periodik.
Penyesuaian HMA tersebut langsung berpengaruh terhadap harga bijih nikel (FOB) untuk berbagai kadar nikel dan correction factor (CF), baik untuk skema moisture content (MC) 30% maupun MC 35%.
Pada kadar nikel 1,60% dengan CF 17%, harga bijih pada periode II tercatat US$27,80/wmt (MC 30%) dan US$25,81/wmt (MC 35%). Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan periode I, seiring penurunan HMA sebagai basis perhitungan.
Sementara itu, untuk kadar 1,70% (CF 18%), harga bijih nikel Desember Periode II berada di level US$31,27/wmt (MC 30%) dan US$29,04/wmt (MC 35%). Pada kadar 1,80% (CF 19%), harga masing-masing tercatat US$34,95/wmt dan US$32,45/wmt.
Adapun pada kadar yang lebih tinggi, yakni 1,90% (CF 20%), harga bijih nikel berada di kisaran US$38,83/wmt (MC 30%) dan US$36,06/wmt (MC 35%). Sedangkan kadar 2,00% (CF 21%) tercatat US$42,92/wmt untuk MC 30% dan US$39,86/wmt untuk MC 35%.
Secara umum, struktur harga antarkadar tetap konsisten dengan periode sebelumnya, namun terjadi penyesuaian nominal ke bawah akibat penurunan HMA. Hal ini menegaskan bahwa fluktuasi HMA memiliki dampak langsung terhadap penerimaan penambang, khususnya penambang bijih nikel kadar rendah hingga menengah.
APNI menegaskan, formula penetapan harga bijih nikel tetap mengacu pada Kepmen ESDM No. 2946 K/30/MEM/2017, sementara HMA diolah berdasarkan Kepmen ESDM No. 420.K/MB.01/MEM.B/2025. Dengan demikian, perubahan harga yang terjadi mencerminkan dinamika pasar global nikel yang diterjemahkan secara regulatif ke dalam mekanisme nasional.
Penurunan HMA pada Desember Periode II ini menjadi sinyal kehati-hatian bagi pelaku usaha, terutama di tengah kondisi pasar nikel global yang masih dipengaruhi oleh suplai berlebih, tekanan harga internasional, serta penyesuaian permintaan dari industri hilir. (Lili Handayani)































