Beranda Berita Nasional Pemerintah Resmi Terbitkan PP 19/2025 Tarif Royalti Nikel

Pemerintah Resmi Terbitkan PP 19/2025 Tarif Royalti Nikel

7880
0
PP Nomor 19 Tahun 2025 Tentang PNBP Tarif Royalti Resmi disahkan, Rabu (16/2/2025).

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Peraturan ini menjadi pembaruan dari PP Nomor 26 Tahun 2022 sebagai upaya penyesuaian atas dinamika sektor energi dan sumber daya mineral, khususnya terkait royalti hasil tambang dan layanan di bidang tersebut.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan struktur tarif dan jenis PNBP berdasarkan perkembangan harga komoditas global serta untuk memperkuat kontribusi sektor energi terhadap pendapatan negara. Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.

Jenis PNBP yang Diatur

PP ini mengatur lima jenis utama penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian ESDM, yaitu:

1. Pemanfaatan sumber daya alam,

2. Pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral,

3. Penggunaan sarana dan prasarana,

4. Denda administratif, dan

5. Penempatan jaminan atas ketidakpatuhan pelaku usaha.

Diantaranya, Fokus pada Komoditas Strategis: Nikel, Mangan, dan Tembaga

Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah penyesuaian tarif royalti terhadap komoditas strategis seperti nikel, mangan, dan tembaga, yang selama ini menjadi andalan ekspor sekaligus bahan baku penting untuk industri hilir, termasuk baterai kendaraan listrik.

Nikel, misalnya, dikenakan tarif royalti berdasarkan harga rata-rata acuan internasional (Harga Mineral Acuan/HMA).

Untuk bijih nikel, jika HMA di bawah US$ 18.000 per ton, tarifnya 14%.

– Jika HMA mencapai di atas US$ 31.000 per ton, tarifnya naik menjadi 19%.

Sementara produk pemurnian seperti Nickel Pig Iron (NPI), Nickel Matte, dan Ferro Nickel (FeNi) memiliki tarif berkisar antara 3,5% hingga 7%, tergantung dari level HMA.

Komoditas lain seperti Mangan juga mengalami penyesuaian, di mana bijih mangan dikenakan tarif 10% dan produk turunannya seperti Ferro Mangan dan Mangan Silika dikenakan tarif antara 2% hingga 3% dari harga jual.

Untuk Tembaga, struktur tarif juga dibuat progresif: Bijih tembaga dengan HMA di bawah US$ 7.000 dikenakan tarif 10%.

– Jika harga naik melebihi US$ 10.000 per ton, tarif meningkat menjadi 17%.

Selain itu, logam ikutan seperti emas yang terkandung dalam tembaga juga dikenakan tarif terpisah, yaitu mulai dari 7% hingga 11% tergantung HMA emas per troy ounce.

Penegakan dan Jaminan Kepatuhan

PP ini juga menegaskan bahwa penempatan jaminan oleh pelaku usaha akan dikenakan sebagai PNBP apabila terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan dan akuntabilitas para pelaku industri.

Dengan diberlakukannya PP Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor energi dan mineral, serta mendukung transisi menuju hilirisasi industri strategis seperti kendaraan listrik dan energi hijau. PP ini sekaligus memperkuat peran Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai pasok global untuk logam-logam penting. (Shiddiq)