
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait royalti telah disahkan dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM untuk beberapa komoditas, termasuk nikel hingga emas, telah selesai disusun dan akan segera berlaku pada April ini. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi win-win bagi perusahaan dan negara.
“Kepmen tentang royalti untuk komoditas-komoditas tertentu seperti nikel dan emas sudah selesai disusun dan akan mulai berlaku pada bulan ini. Kami menargetkan bahwa Kepmen ini sudah efektif pada minggu kedua di bulan April ini,” ungkap Bahlil kepada wartawan usai Halal Bihalal di Kantor Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa mekanisme royalti ini memiliki sistem yang fleksibel, tergantung pada fluktuasi harga komoditas di pasar global. Dalam peraturan baru ini, akan ada rentang harga yang ditetapkan, di mana jika harga nikel atau emas naik, maka royalti yang harus dibayar oleh perusahaan juga akan naik. Sebaliknya, jika harga komoditas tersebut tidak mengalami kenaikan, royalti yang dibayarkan akan tetap stabil.
“Kalau harga nikel atau emas naik, tentu ada range tertentu yang akan menaikkan royalti yang harus dibayar oleh perusahaan. Namun, jika harga tidak naik, royalti tetap pada level yang sama, sesuai dengan tabel yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa peraturan ini bertujuan agar perusahaan yang mendapatkan keuntungan tetap berkontribusi pada negara, sejalan dengan prinsip keberlanjutan yang adil.
“Jika harga naik, perusahaan mendapatkan keuntungan, tapi negara juga harus mendapat bagiannya. Kita ingin agar baik perusahaan maupun negara sama-sama mendapatkan manfaat. Ini adalah sistem yang saling menguntungkan,” tambahnya.
Meskipun ada beberapa pihak yang menyatakan keberatan atas peraturan ini, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya menghargai semua masukan yang ada. Namun, menurutnya, keputusan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan bangsa secara keseluruhan.
“Kami tetap menghargai setiap masukan yang ada. Namun, pada akhirnya, keputusan yang diambil harus melihat pada kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan bangsa kita. Kita harus memikirkan masa depan bersama, bukan hanya sektor atau kelompok tertentu,” tuturnya.

PP dan Kepmen yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara, sekaligus mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada.
Dengan adanya PP dan Kepmen ini, pemerintah berharap sektor pertambangan, khususnya nikel dan emas, dapat berkembang lebih baik lagi, memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia di masa depan. (Shiddiq)
