NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu bara.
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga komoditas mineral logam dan batu bara, baik di pasar global maupun domestik.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan rencana perubahan ini dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 pada Senin (3/2/2025). Setelah melalui berbagai proses, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengadakan sosialisasi keputusan menteri ini kepada pemegang kontrak karya dan PKP2B pada Rabu (26/2/2025).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa Keputusan Menteri ini dikeluarkan dalam rangka memenuhi amanat Pasal 159 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan pemegang IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi untuk menjual komoditas yang diproduksi berdasarkan harga patokan yang telah ditetapkan.
“Perusahaan diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Kepmen ESDM ini,” ungkap Tri dalam keterangan pers Minerba, ditulis, Senin (3/3/2025).
Adapun, menurutnya, perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah mengenai penetapan Harga Mineral Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA). Sebelumnya, HMA dan HBA ditetapkan setiap bulan. Kini, penetapan harga tersebut akan dilakukan dua kali dalam sebulan, yaitu pada tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulannya.
Dia juga menekankan bahwa perubahan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mengimplementasikan kebijakan harga patokan tersebut. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan, serta memperlancar implementasi kebijakan yang baru.
Dengan perubahan jadwal penetapan harga acuan ini, diharapkan dapat tercipta stabilitas harga yang lebih dinamis, memberikan kepastian bagi pelaku industri, dan menjaga kelancaran pasar komoditas mineral logam dan batubara di Indonesia. (Shiddiq)