Beranda Berita Nasional Wisnu Salman : Pengelolaan Pertambangan Tidak Hanya Membutuhkan Keahlian Teknis

Wisnu Salman : Pengelolaan Pertambangan Tidak Hanya Membutuhkan Keahlian Teknis

1462
0
Ir. Wisnu Salman ST., IPM.,ASEAN Eng.,C.EIA. (Dok. Wisnu Salman)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Selasa (18/02/2025) lalu.

Menanggapi hal tersebut, konsultan pertambangan, Wisnu Salman menjelaskan, untuk Revisi UU Minerba ini berkaitan dengan hilirisasi minerba, izin tambang untuk perguruan tinggi, ormas keagamaan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

“Masalah hilirisasi minerba disinggung dalam revisi UU minerba karena belum optimalnya pelaksanaan hilirisasi sebagai tulang punggung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Sehingga terdapat adanya kebutuhan hukum di bidang pertambangan yang perlu diakomodir dalam suatu undang-undang pertambangan mineral dan batubara yang akan mengubah kembali UU Nomor 4 Tahun 2009 untuk izin tambang bagi perguruan tinggi,” jelas Wisnu kepada nikel.co.id, Kamis (20/02/2025).

Dia menyebutkan, Perguruan Tinggi (PT) memang memiliki keunggulan di bidang penelitian, pengembangan teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia. Namun, pengelolaan pertambangan tidak hanya membutuhkan keahlian teknis, tetapi juga kemampuan operasional, finansial, dan manajerial yang kompleks. 

Tanpa pengalaman langsung di sektor pertambangan, perguruan tinggi mungkin menghadapi tantangan dalam aspek seperti: 

1. Kepatuhan terhadap regulasi: Menjamin kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja. 

2. ⁠Pendanaan: Aktivitas pertambangan membutuhkan investasi besar. 

3. ⁠Operasi: Manajemen tambang memerlukan keahlian lapangan yang berbeda dari keilmuan akademik.

“Perguruan tinggi agar fokus dengan amanah sebagai tri Dharma perguruan tinggi, pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) ini juga mengatakan, masalah perguruan tinggi sebagai penerima manfaat tambang adalah perguruan tinggi dapat mengajukan kebutuhan dana riset dan termasuk bea siswa mahasiswa kepada perusahaan tambang kepada BUMN pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Sebenarnya itu sudah berjalan walau tidak diundangkan.

Masalah IUP OP untuk ormas keagamaan sedang berjalan prosesnya melalui Muhammadiyah dan NU. Muhammadiyah membentuk PT Mentari swadaya ecomining 

Sedangkan NU membentuk PT badan usaha muamalah nusantara.

“Tambang untuk UMKM itu seharusnya adalah tambang rakyat yang harus diefektifkan dan dipermudah prosesnya,” terangnya.

Selain itu, ujar dia, tambang dalam operasionalnya banyak hal yang masih belum sempurna untuk masalah penjagaan lingkungan Tambang dan ini akan kontradiktif dengan keilmuan yang diajarkan oleh perguruan tinggi.

“Belum lagi masalah koordinasi yang masih banyak dilakukan jika bisnisnya lancar walaupun itu tisak ada aturannya. Ini mengganggu Marwah perguruan tinggi,” tuturnya. (Lili Handayani)