Beranda Berita Nasional KPK Siap Awasi Revisi UU Minerba yang Masukkan Perguruan Tinggi, UMKM, dan...

KPK Siap Awasi Revisi UU Minerba yang Masukkan Perguruan Tinggi, UMKM, dan Ormas Keagamaan sebagai Penerima Konsesi

1388
0
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Foto istimewa

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, menanggapi wacana revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mencakup perubahan signifikan terkait sektor penerima konsesi pertambangan.

Dalam revisi tersebut, tiga sektor baru diusulkan untuk menerima konsesi, yaitu Perguruan Tinggi (kampus), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan.

Tessa menegaskan bahwa KPK akan terus memantau dan memonitor pelaksanaan revisi ini jika nantinya disahkan menjadi undang-undang.

“Pada prinsipnya, KPK akan memantau dan memonitor bila itu jadi diundang-undangkan agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi potensi-potensi adanya tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada nikel.co.id, disela-sela acara Lokakarya Konvensi Anti Suap OECD yang diselenggarakan KPK, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2024).

Namun, Jubir KPK tersebut juga menekankan bahwa langkah-langkah konkret dari KPK untuk mengawasi sektor-sektor tersebut akan dibicarakan lebih lanjut setelah revisi ini resmi disahkan.

“Belum ada langkah-langkah KPK yang bisa dibahas sekarang. Nanti kalau sudah disahkan, baru kita akan bicarakan lebih lanjut,” tambahnya.

Kehati-hatian KPK dalam menyikapi revisi ini mencerminkan pentingnya memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan tidak membuka celah bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Seiring dengan itu, masyarakat dan berbagai pihak akan terus menanti perkembangan lebih lanjut terkait bagaimana kebijakan ini akan dijalankan di lapangan. (Shiddiq)