NIKEL.CO.ID, JAKARTA- Konsultan Pertambangan, Wisnu Salman, menanggapi terkait wacana pemberian wilayah izin usaha pertambangan disingkat izin tambang untuk perguruan tinggi.
Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba yang disepakati Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR sebagai usulan inisatif.
Wisnu menyampaikan hal itu sedikit melenceng jika perguruan tinggi mendapatkan hak untk mengelola tambang. Dirinya pun mengungkapkan ketidaksepakatan atas wacana tersebut.
Dirinya mengungkapkan apabila wacana tersebut tetap harus dijalankan juga kedepannya, maka hal yang ia harapkan adanya ahli tekhnis yang terlibat di dalamnya.
“Ada masalah bisnisnya dan strategi marketingnya itu emang iya. Dan saya fikir kalau seperti halnya ITB itu ada. Tapi gak tau kalau yang lain ya,” terangnya dikutip nikel.co.id melalui podcast bersama Dr. Demul, Selasa (4/02/2025).
Pria yang saat ini menjabat sebagai Kabid hubungan lembaga pendidikan dan student chapter PERHAPI ini menambahkan bahwa tidak semua perguruan tinggi memiliki sekolah bisnis.
“Nah itu yang harus menjadi perhatian juga kepada badan legislatif yang akan memproses ini ya. Jadi jangan mudah mudah memberikan jalan lah. Tapi tanpa mempersiapkan segala sesuatunya. Kekhawatiran kekhawatiran kalau misalkan terjadi suatu yang tidak kena gitu,” jelasnya.
Wisnu menilai, jika perguruan tinggi mengelola tambang, maka hanya sebagai percontohan bagaimana mengelola tambang yang baik dan menjadikan contoh bagaimana tambang reklamasi yang baik.
“Jadi menjadi study kajian gitu loh, bukan ke bisnisnya. Tapi kalau mereka misalkan bagus juga pengelolaannya, untung juga nantinya kan. Jadi maksud saya lebih kesitunya. Kalau mereka harus ngejar untung lebih besar ya harus batubara. Dan mereka harus luar biasa dana yang harus mereka siapkan,” jelasnya.
Sementara, tambahnya, sejauh ini perguruan tinggi selalu menggaungkan net zero emision. Maka, jika diberikan hak untuk mengelola tambang maka itu sangat kontradiktif.
“Kontradiktif, seorang ilmuwan pendidik yang ternyata juga pelaku dari kerusakan lingkungan kan. Kalau menurut saya kurang pas ya. Kalau misalkan individunya bisnis atau individunya sebagai konsultan atau sebagai seorang yang mengerjakan proyek dari sebuah tambang besar itu berbeda. Misalkan ada kesalahan, kesalahannya ditujukan kepada tambangnya. Pelaku tambangnya. Bukan ke konsultannya bukan ke tenaga ahlinya,” tambahnya. (Lili Handayani)