Beranda Berita Nasional Baleg DPR Akhirnya Sepakat Pembahasan RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR

Baleg DPR Akhirnya Sepakat Pembahasan RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR

907
0
Revisi RUU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, Senin (20/1/2025). Foto TVR Parlemen

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Meski terkesan usulannya mendadak dan menimbulkan banyak pertanyaan, akhirnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat pembahasan revisi UU Minerba dilanjutkan dan menjadi inisiatif DPR. Kesepakatan tersebut diputuskan pada rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Revisi UU Minerba, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) menjelang tengah malam, dimulai sekitar pukul 22.40 WIB, selesai 23.15 WIB.

Dua usulan Baleg yang mendapat perhatian adalah pelibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan sektor tambang dan memberikan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).

Rapat pleno yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, juga telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI. Delapan fraksi di DPR menyetujui adanya pembahasan lanjutan terhadap revisi UU tersebut.

Ada sebelas poin menyangkut kebutuhan hukum pada perubahan keempat dari UU No. 4 tahun 2009. Salah satu di antaranya, yakni prioritas pemberian WIUP kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.

Terdapat penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi.

Berikut bunyi pasal yang diusulkan:

Pasal 51A:

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. Luas WIUP mineral logam;

b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau

c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 51B

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas;

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP mineral logam;

b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;

c. jumlah investasi; dan/atau

d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

Anggota Komisi XII DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan, alasan utama perguruan tinggi perlu dilibatkan dalam sektor ini adalah untuk mendorong kualitas sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik serta peningkatan kapasitas ekonomi perguruan tinggi itu sendiri.

“Perguruan tinggi kita perlu didorong untuk berkembang, tidak hanya dari sisi pendidikan tetapi juga dari segi ekonomi. Agar bisa lebih berdaya, perguruan tinggi harus memiliki dana yang cukup, salah satunya bisa melalui pengelolaan sektor-sektor strategis seperti pertambangan,” jelas Doli

Ia menambahkan, pengelolaan sektor pertambangan oleh perguruan tinggi juga akan mendukung peningkatan kualitas pendidikan yang lebih unggul, sehingga menghasilkan SDM yang lebih berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global.

“Perguruan tinggi membutuhkan biaya yang besar untuk pengembangan SDM dan fasilitas. Salah satunya dengan memanfaatkan potensi ekonomi yang ada, seperti pengelolaan pertambangan,” lanjutnya.

Namun, dia juga menanggapi beberapa pertanyaan mengenai mekanisme yang akan diterapkan dalam pengelolaan ini. Terkait dengan apakah perguruan tinggi wajib memiliki badan usaha untuk mengelola pertambangan, ia menjelaskan bahwa pola yang diterapkan hampir serupa dengan organisasi masyarakat (ormas), yang terlebih dahulu harus mendirikan badan usaha.

“Ya tentu, itu yang sedang kita bahas sekarang. Kita akan atur pola pengelolaan ini, apakah akan melalui lelang atau pemberian prioritas kepada perguruan tinggi atau institusi lainnya,” ungkapnya.

Salah satu hal yang masih menjadi perhatian adalah pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan oleh perguruan tinggi. Doli menyebutkan bahwa untuk memastikan pengelolaan berjalan baik, akreditasi akan menjadi salah satu syarat utama.

“Akreditasi perguruan tinggi akan menjadi tolok ukur dalam pengawasan ini. Jadi, semua perguruan tinggi akan diukur berdasarkan akreditasi, bukan hanya perguruan tinggi negeri saja,” jelasnya.

Sementara itu, usulan ini masih dalam tahap pembahasan internal DPR, dan belum ada keputusan final. Doli mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang perguruan tinggi dan berbagai pihak terkait untuk memberikan masukan mengenai rencana tersebut.

“Besok kami akan undang pihak-pihak yang berkompeten untuk memberikan saran dan pertimbangan, agar draf yang disusun bisa lebih matang,” ujarnya.

Meskipun usulan ini mendapatkan perhatian, ia menegaskan bahwa keputusan apakah usulan ini akan diterima atau tidak masih bergantung pada hasil pembahasan lebih lanjut.

“Kami akan rapat lagi dengan komisi terkait untuk melihat bahan yang sudah dirangkum, kemudian baru kami putuskan apakah ini bisa dibawa ke paripurna atau tidak,” kata Doli.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan perguruan tinggi di Indonesia dapat semakin berperan dalam sektor-sektor strategis, seperti pertambangan, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia maupun ekonomi. (Shiddiq/Lili)