Beranda Asosiasi Pertambangan Audiensi APNI dengan Dirjen Minerba Fokus pada Good Mining Practices

Audiensi APNI dengan Dirjen Minerba Fokus pada Good Mining Practices

2089
0
Dirjen Minerba KESDM, Dr. Ing. Tri Winarno, S.T., M.Si., menerima DPP APNI (Foto: Dok. APNI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Dr. Ing. Tri Winarno, S.T., M.Si., menegaskan, perusahaan pertambangan nikel harus melaksanakan good mining practices (GMP) yang melibatkan aspek lingkungan sejak eksplorasi hingga penutupan tambang.

Penekanan tersebut disampaikan Dirjen Minerba saat menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), di Kantor Direktorat Jenderal Minerba KESDM, Jln. Prof. Dr. Soepomo, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dewan Penasihat APNI, Djoko Widajatno Soewanto, mengungkapkan, dalam audiensi tersebut, APNI menyampaikan rencana pelaksanaan Training to Miners (TTM) APNI 2024 dan 2nd APNI Friendly Golf Tournament serta beberapa bahasan terkait pertambangan nikel.

“Salah satu topik yang dibahas adalah upaya peningkatan standar lingkungan dalam penambangan nikel, termasuk tanggung jawab perusahaan dalam reklamasi lahan pascatambang. Dirjen juga menitipkan pesan penting mengenai dirty nickel. Tambang kita telah berusaha memperbaiki lingkungan melalui reklamasi,” ujar Djoko. 

Ia menyebutkan, sebanyak 61 perusahaan nikel belum memenuhi kewajiban pembayaran jaminan reklamasi dan penutupan tambang akan segera dipanggil oleh pemerintah.

Dirjen Minerba KESDM, Dr. Ing. Tri Winarno, S.T., M.Si., berbincang dengan sebagian APNI (Foto: Dok. APNI)

“Mereka akan dipanggil untuk diberikan penjelasan bagaimana menjalankan good mining practices, karena setiap elemen penambangan, dari eksplorasi hingga penutupan tambang, harus memperhatikan lingkungan,” tuturnya seraya menambahkan bahwa jaminan reklamasi dan penutupan tambang penting untuk keberlanjutan lingkungan tambang yang sudah habis.

Besaran uang jaminan reklamasi, ia menjelaskan, bervariasi tergantung luas tambang. Perkiraannya mencapai Rp230 juta per hektare untuk daerah yang sulit. Jaminan tersebut mencakup penutupan lubang tambang, penyebaran tanah penutup, dan penanaman kembali lahan.

Selain itu, sambungnya, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan environment, social, and governance (ESG) juga menjadi perhatian penting dalam setiap praktik penambangan yang baik.

“K3 dan ESG adalah bagian dari good mining practices. Tujuannya, menjaga keselamatan kerja, lingkungan, dan menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya kkita memperhatikan empat komponen dalam kegiatan pertambangan, yaitu planet, people, profit, dan prosperity.

“Tujuan akhirnya adalah menyejahterakan orang, prosperity,” jelasnya.

Menurut dia, audiensi tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dan APNI dalam memastikan bahwa kegiatan penambangan nikel di Indonesia tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sesuai dengan motto APNI: Negara Adidaya, Rakyat Sejahtera, Pengusaha Bahagia. (Aninda)