Beranda Juli 2024 Nikel dan Timah Masuk Simbara, Wujud Komitmen Pemerintah Kelola SDA Lebih Transparan

Nikel dan Timah Masuk Simbara, Wujud Komitmen Pemerintah Kelola SDA Lebih Transparan

1439
0
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Menteri Arifin Tasrif saat menyampaikan pidato dalam acara Launching Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara, Gedung Dhanapala, Kemenkeu RI, Senin (22/7/2024). Dok. MNI

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Arifin Tasrif, mengatakan, peluncuran Sistem Informasi Mineral dan  Batu Bara antar Kementerian dan Lembaga (Simbara) untuk nikel dan timah adalah komitmen pemerintah dalam mengelola sumber daya alam (SDA) yang lebih efisien dan transparan.

“Hari ini adalah momen yang penting bagi sektor pertambangan minerba yakni peluncuran sistem informasi Simbara. Peluncuran ini sekaligus menandai komitmen pemerintah untuk mengembangkan tata kelola SDA yang lebih baik, lebih handal, efisien dan transparan,” kata Arifin dalam acara Launching Implementasi  Komoditas Nikel dan Timah Melalui Simbara, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan RI, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, Simbara bukan sekadar sebuah sistem informasi tapi juga merupakan integrasi komprehensif dari berbagai proses bisnis pertambangan dari hulu ke hilir yang melibatkan lima kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan.

“Demikian Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan (Minerba), di mana kewenangan beralih ke pusat, dan pelayanan, perizinan tidak mungkin bisa optimal tanpa menggunakan sistem informasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, beberapa sistem informasi di sektor minerba yaitu Minerba online Monitoring System (MOMS), Minerba One Map Indonesia (MOMI), elektronik-Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP). Untuk e-PNBP dapat melayani sebanyak 120.000 transaksi dalam satu tahun. Kemudian juga ada MOMS yang terintegrasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) yang digunakan untuk mengawasi transaksi penjualan minerba.

“Sistem informasi tersebut telah terintegrasi dengan Simbara sejak Oktober 2023 dan digunakan untuk mendorong digitalisasi pelayanan perizinan, menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel serta mampu meningkatkan penerimaan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan, setelah komoditas batu bara, nikel dan timah akan ada lagi beberapa komoditas yang masuk kedalam Simbara yang saat ini sedang dalam tahap proses penyelesaian yakni tembaga, emas, bauksit, dan mangan.

Selain itu, Arifin menuturkan, terkait Simbara secara khusus salah satu contoh adalah Kementerian ESDM yang telah berkontribusi dalam penyediaan Data Badan Usaha Terdaftar, di mana Wajib Bayar atau perusahaan tambang saat membuat billing royalty pada aplikasi e-PNBP sudah dipastikan bahwa izinnya terdaftar pada aplikasi MODI, dan telah memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta masih memiliki kuota inventori penjualan yang ada pada aplikasi MOMS dan MVP.

“Dengan integrasi tersebut maka dapat dipastikan hanya perusahaan tambang yang terdaftar dan memiliki RKAB yang dapat membuat billing professional yang setelah dibayarkan akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN),” tuturnya.

Menurut dia, kedepannya untuk pemanfaatan sistem ini diharapkan bertambah positif, tidak hanya pada optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan efektifitas Pengawasan Bersama Antar Kementerian dan Lembaga, namun juga dalam mewujudkan ekosistem mampu mengawal kebijakan pemerintah.

“Meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha melalui single entry data serta pemanfaatan satu data minerba yang handal dan akurat pada lintas Kementerian dan Lembaga,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam implementasi sistem ini untuk komoditas batu bara telah berhasil mendeteksi beberapa modus penyimpangan berupa penggunaan NTPN yang tidak valid, penggunaan NTPN yang berkali-kali, dan jangka waktu penggunaan NTPN yang tidak wajar serta penghindaran PNBP berupa NTPN yang digunakan untuk ekspor.

Sehingga dengan adanya simbara ini diharapkan mampu membawa implikasi yang signifikan bagi setiap stakeholder melalui industri pertambangan dalam peningkatan kepatuhan terhadap regualasi, peningkatan efisiensi operasional, penguatan transparansi, dan akuntabilitas serta memberikan dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.

“Kementerian ESDM menargetkan untuk menyelesaikan sistem minerba one pada Oktober 2024 ini, sehingga sistem yang ada sekarang ini menjadi lebih baik dan lebih lengkap,” pungkasnya. (Shiddiq)