NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Penambangan nikel di Indonesia diketahui dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti deforestasi dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret guna meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan seperti yang disampaikan pada Webinar “ESG Requirements for Indonesian Nickel and Cobalt Producers”.
“Pelestarian lingkungan adalah prioritas utama bagi pemerintah Indonesia,” ujar Tubagus Nugraha, yang mewakili Septian Hario Seto, Deputi Koordinasi Investasi dan Pertambangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
Pemerintah, lanjut Tubagus, telah menetapkan regulasi ketat untuk memastikan perlindungan lingkungan dapat dilakukan dan diawasi secara efektif.
Beberapa langkah yang telah diambil oleh pemerintah meliputi:
1. Mekanisme Persetujuan Lingkungan (Amdal): Persyaratan wajib ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan, termasuk penggunaan kawasan hutan dan perlindungan keanekaragaman hayati, yang disertai dengan kegiatan pengawasan rutin.
2. Mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH): Persyaratan wajib yang membatasi pemanfaatan kawasan hutan hingga 10% dari total kawasan hutan di wilayah tersebut.
3. Penyerahan Dana Jaminan Reklamasi: Pembayaran wajib ini mengumpulkan dana jaminan dari perusahaan yang dapat diklaim kembali sesuai dengan wilayah reklamasi yang telah diselesaikan.
4. Mekanisme Sanksi dan Denda: Diberlakukan untuk pelanggaran aspek lingkungan dan kehutanan.
5. Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara): Sistem digital terintegrasi ini berfungsi sebagai alat penelusuran dan transparansi, yang juga akan diintegrasikan dengan aspek lingkungan dan kehutanan untuk memantau kepatuhan perusahaan.
Selain kebijakan di atas, pemerintah juga sedang menyusun Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Pembibitan dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk meningkatkan kualitas reklamasi.
“Melalui regulasi ini, perusahaan pertambangan wajib membangun fasilitas pembibitan sendiri, dan kemajuannya akan dipantau dan dievaluasi secara intensif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi,” tambahnya.
Program percepatan ini akan dilaksanakan hingga 31 Desember 2025 dengan target 764 perusahaan tambang.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa operasi penambangan nikel tidak hanya berkelanjutan tetapi juga ramah lingkungan, sesuai dengan standar nasional dan internasional yang berlaku. (Aninda)