Beranda Mei 2024 Parlindungan: PNBP Nikel Terbagi Dua, Iuran Tetap dan Produksi

Parlindungan: PNBP Nikel Terbagi Dua, Iuran Tetap dan Produksi

2067
0
Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI, Parlindungan Sitinjak, ketika memaparkan materi acara Training of Trainers (TOT) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) V di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Senin (13/5/2024). Dok. MNI

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI, Parlindungan Sitinjak, menerangkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) nikel terbagi menjadi dua bagian, yaitu iuran tetap dan iuran produksi (royalti).

Ia menjelaskan hal itu pada paparannya pada Training of Trainers (TOT) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Seri V, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Senin (13/5/2024). PNBP, lanjutnya, juga ada di bidang yang ditangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, khusus di pertambangan terbagi menjadi dua bagian: iuran tetap dan iuran produksi, yang diberlakukan untuk izin usaha pertambangan (IUP), IUP khusus, dan kontrak karya (KK).

Bedanya, Parlindungan menjelaskan, pertama, iuran tetap adalah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan pertambangan atas diberikannya IUP dengan luas sekian hektare. Contohnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan IUP kepada PT Indonesia Merdeka dengan luas 100 hektare, maka saat diberikan pemerintah kepada perusahaan pertambangan untuk melakukan pengelolaan pertambangan, sehingga perusahaan pertambangan setiap tahun memiliki kewajiban untuk membayarkan kewajiban iuran tetap atas penggunaannya.

“Ini agak mirip dengan kewajiban iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), misalnya kita memiliki tanah rumah maka kita dikenakan kewajiban per meter persegi. Misalnya per tahun untuk per meter persegi kewajibannya Rp10 ribu per meter dan dibayar per tahun,” ujarnya.

“Untuk iuran tetap hampir sama yang membedakannya adalah satuannya itu menggunakan satuan hektare, jadi bukan meter persegi,” sambungnya.

Dia memaparkan, untuk pembayaran iuran tetap dilakukan setiap 10 Januari setiap awal tahun hingga 31 Desember 2024. Sedangkan iuran produksi yaitu setiap penambang nikel yang melakukan penambangan dan penjualan. Saat bijih hasil produksi belum dilakukan penjualan maka iuran produksi belum dikenakan kewajiban pembayaran.

“Sehingga kalau kita lihat, nilai iuran produksi ini agak berbeda dengan iuran tetap. Kalau yang tetap per tahun seperti kita bayar PBB, kalau untuk iuran produksi dibayar setiap kali ada penjualan,” paparnya. (Shiddiq)