Beranda Berita Nasional KPK Bidik Sektor Swasta agar Tidak Korupsi

KPK Bidik Sektor Swasta agar Tidak Korupsi

2065
0
Ipi Maryati Kuding
Kepala Satgas 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Ipi Maryati Kuding. Dok: MNI/Chiva.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berinovasi mencegah korupsi di segala kalangan dan tingkatan. Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) KPK 2020-2024 ada 5 fokus, salah satunya pemberantasan korupsi bisnis.

Kepala Satgas 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Ipi Maryati Kuding, mengungkapkan alasan KPK membidik korupsi di sektor swasta. KPK memiliki fokus mencegah korupsi di sektor swasta sebagai upaya pencegahan, melakukan koordinasi dengan instansi negara terkait yang melayani sektor swasta tersebut, monitoring keuangan negara atau penyelenggaraan pemerintah.

“KPK memiliki program yang dinamakan Panduan Cegah Korupsi KPK (Pancek KPK), melalui program ini kita fokus untuk melakukan pencegahan korupsi di bidang badan usaha,” kata Ipi.

Ia melanjutkan, berdasarkan data Penanganan Perkara KPK 2004–2023, tindak pidana korupsi paling tinggi dilakukan pelaku usaha, yaitu sebanyak 430 orang.

“Pihak swasta mendominasi tindak pidana korupsi di Indonesia, paling banyak penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan,” ujarnya.

Proses bisnis yang masih belum transparan adalah salah satu penyebab praktik suap atau gratifikiasi demi bisa menjamin keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.

“Kenapa korupsi terjadi? Karena, adanya permintaan dan penawaran. Permintaan dari lembaga negara dan penawaran dari pihak swasta. Kami ingin hadir membangun pencegahan korupsi di bidang penawaran,” paparnya.

Pencegahan korupsi di sektor swasta didukung dengan kehadiran UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberikan kepastian hukum bagi koruptor maupun Apgakum. Tindak pidana oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan menurut pasal UU tersebut.

Upaya KPK untuk melakukan pencegahan korupsi juga direspons Kementerian BUMN dengan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian BUMN No. S-35/MBU/01/2020 tentang Pancek KPK.

Selain itu, upaya KPK ini juga didukung SE Kementerian PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Pancek KPK yang menyatakan harus melampirkan surat implementasi Pancek KPK paling lambat satu tahun sejak diterbitkannya SE dari PUPR.

“Upaya pencegahan korupsi di sektor swasta tidak hanya ada di hulu, tetapi juga ada di hilir melalui Komite Advokasi Daerah yang tersebar di 34 provinsi dan Komite Advokasi Nasional yang ada di pusat,” ujarnya.

KPK juga mengajak masyarakat untuk turut aktif sebagai whistle blower melalui situs kws.kpk.go.id. Masyarakat dapat mengunduh Pancek KPK melalui situs https://jaga.id/ dengan membuat akun terlebih dahulu. (Aninda)